Diskominfotiks Rohil Laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Buka Rakor, Yang Diwakili Oleh Pj. Sekretaris Daerah Rohil

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Buka Rakor, Yang Diwakili Oleh Pj. Sekretaris Daerah Rohil ***
ROHIL, (MTNC) - Dinas komunikasi informatika statistik dan persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan layanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagansiapiapi, Selasa (13/9/2022).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah H. Ferry Hendra Parya. Kegiatan rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten II Bupati Rohil Ali Asfar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Rokan Hilir serta camat se-Rokan Hilir.

Kadis Kominfotiks Indra gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Diskominfotiks akan berusaha untuk menghidupkan kembali seluruh admin yg selama ini tidak aktif, “Kita akan melakukan perubahan SK sehingga admin bisa benar-benar bekerja denganbaik. Kami juga menghimbau seluruh OPD agar LSM yang datang langsung ke kantor dengan tujuan meminta data atau pun informasi publik, dapat lgsung d arahkan melalui jalur PPID,” ujarnya

Pada kesempatan yang sama, PJ Sekda meminta siapa pun yang menjadi admin dari setiap OPD harus pro aktif dan dapat menjaga kerahasiaan data personal yang menyangkut tentang pengaduan dari masyarakat,  "Hari ini kita jadikan momentum untuk bersama-sama bergerak dari yang belum ada proses dalam merespon setiap laporan yang masuk untuk dapat merespon dengan cepat," pungkasnya.

Melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Di sisi lain, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja badan publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. (Un/Sup) ***

Sumber: Kmf

TERKAIT