Aktifi LSM, Minta Bea Cukai Dan Aparat Segera Tindak Para Mafia Rokok Illeggal

Rokok ILLEGGAL Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH

Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Walau kantor Bea Cukai yang salah satu berkantor di ibu kota provinsi riau. Rokok non cukai semakin marak beredar tanpa pita cukai dan parahnya ada yang memakai cukai palsu, diduga beredar pesat di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau, khususnya di kota bertuah pekanbaru. Dan parahnya yang mana salah satu merek rokok 1 bungkus berisi 20 batang namun di pita cukai bandrol tertulis 12 batang.

Rokok non cukai dan Cukai diduga memakai pita cukai palsu berbagai merek rokok yang sudah lama beredar di berbagai Kabupaten Kota di Riau.

Sebagaimana yang viral pemberitaan sejumlah media belakangan ini mencuap ke publik para Bos besarnya, antara lain berinisial TS,  PW, LB dan beberapa Bos lainnya, namun tak pernah tersentuh oleh aparat maupun pihak Bea Cukai.

Penelusuran media di rata-rata kios atau warung yang menjual rokok non cukai dan yang diduga cukai palsu tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan dari aparat dan pihak terkait lainnya.

Adapun nama-nama rokok tanpa cukai dan yang diduga pakai Lebel cukai palsu. Mulai dari merek, Slava, Helium, Luffman, HD, Manchester, Feloz dan berbagai merek lainnya. Dengan harga per bungkus berbeda-beda alias berfariasi.

Beberapa sumber media. Terkait keberadaan gudang-gudang rokok diduga illeggal tersebut. Warga sekitar sangat heran, "Kenapa bisa menjamur rokok illeggal itu, apakah Bea Cukai dan Aparat tidak tau atau pura-pura tidak tau ya". Ucap Udin (nama samaran) warga sekitaran gudang tersebut, saat di wawancarai media belum lama ini.

RB Salah satu aktifis LSM yang berhasil di mintain tanggapan oleh media terkait persoalan tersebut diatas. Mengatakan, Untuk diketahui bagi yang menggudangkan, pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.

Hal tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama 5 ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka dengan itu. Diminta kepada Bea Cukai dan APH, agar segera menelusuri dan menindak tegas yang menggudangkan, pengedaran dan pengecer Rokok Ilegal di Wilayah Hukum nya.

Dan bila rokok illeggal ini terus beredar, tidak tertutup kemungkinan kita beberapa oknum aktifis LSM membuat laporan ke mabes polri dan Bea Cukai pusat. Karena kita anggap APH dan Bea Cukai daerah terkesan tutup mata. Ucapnya kepada media. Saat ngopi bareng di salah satu tempat di jalan Sudirman Kota pekambaru. Kamis, 19/9/24

Sejumlah media termasuk media ini, yang sudah berkali kali mendatangi kantor Bea  dan Cukai kota Pekanbaru, yang beralamat di Jln. Sudirman Kota Pekanbaru, untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut diatas. Namun hingga tayang berita ini belum berhasil dikonfirmasi karena kepala Bea dan Cukai nya selalu tidak ada di tempat.

Juga media ini yang telah meminta tanggapan pihak Polda Riau melalui Kombes Anom Karbianto (Humas Polda Riau) lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor WhatsApp 081351641xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim) ***


TERKAIT