Diduga Adanya Hubungan Spesial Antara FPS Dan DB Sebelumnya, Kuasa Hukum Membatah Adanya Pemerkosaan

Edison Hulu, SH.,MH, Kuasa Hukum DB, Minta Polsek Kubu Proses Dan Tahan Pelaku Panganiayaan Dan FP

Surat SP2HP dan Karikatun Penganiayaan (Net) ***
ROHIL, (MTNC) - Terkait Kasus dugaan percobaan pemerkosaan menurut BAP Polsek Sei Kubu dan keterangan korban, terhadap FPS (20) seorang IRT tinggal di PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terjadi di kepenghuluan rantau panjang kiri, Kec. Kubu Babusalam , Kab. Rokan  Hilir, pada Rabu, 23/2/22.

Berawal kejadian, menurut keterangan FPS (korban) kepada pihak polsek sektor kubu juga yang dilangsir salah satu media online, dengan kronologis kejadian. Bahwa ketika FPS (korban) ditinggal suaminya bekerja manen sawit disebuah perusahaan perkebunan, DB (yang diduga pelaku) memasuki rumah FPS (korban) dengan hendak melakukan pemerkosaan. Kini yang diduga pelaku telah diamankan di polsek sektor kubu sejak tanggal, 24/2/2022.

Pemberitaan beberapa media sebelumnya kepada keluarga DB diduga (pelaku), Rony Batee.  Mengatakan, bahwa tidak menepis kejadian tersebut diatas, tapi kita dari pihak keluarga DB. Juga sangat tidak terima apa yang diperbuat oleh beberap oknum karyawan PT. JJP kepada DB, yang mana oknum tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Mengeroyok, menganiaya dan menyiksa  dengan mengikat pakai tali dan memukuli pakai broti (kayu), DB mengalami robek di pelipis mata hingga beberapa jahitan, ini negara hukum bukan negara hukum rimba dengan main hakim sendiri. Tegas dan Jelas Rony B. 7/3/22, melalui telepon salur.

Lanjut RB, atas tidak terima dan merasa keberatan dengan hal  perilaku pihak oknum karyawan PT. JJP tersebut.  Kita dari pihak korban dan keluarga, sudah membuat pengaduan dan laporan kepada pihak polsek kubu minggu lalu, 1/3/22. Adapun beberapa oknum karyawan PT. JJP yang diduga pelaku dalam pengaduan dan laporan sebagai berikut:

1. Otalua Bu,ulolo
2. Ediaman Gea
3. Yupiter Gea

Edison Hulu, SH.,MH, Kuasa Hukum DB, terkait kejadian tersebut diatas. Mengatakan, saya bersama tim sebagai kuasa hukum DB dan keluarga, telah mengajukan gugatan terkait pengeroyakan dan penganiayaan juga terkait dugaan percobaan perjinahan. Gugatan kita, sesuai penuturan DB melalui Titi (Ina Fredi) juga saksi bahwa, "Terjadinya panganiayaan dan pengeroyoaan kepada DB suami Titi pada tanggal 23/2/22, yang diduga pelaku, yakni:

1. Otalua Bu,ulolo, (Ama Yeri)
2. Ediaman Gea, (Ama Oris Gea)
3. Yupiter Gea, (Ama Roni Gea)

Menurut Titi suami DB, pada tanggal 23/2/22, sebelum dia kerumah Fifi Purnama Sari Gea terlebih dahulu mereka sudah janjian melalui Hp (SmS dan Teleponan) bahkan si FPS Gea minta dikirimin pulsa 10rb dari DB dan dikirim oleh DB, yang DB diundang oleh Fifi Pernam Sari Gea untuk datang kerumah FPS pada jam sepi, dimana suaminya FPS tidak ada dirumah, pada jam kerja pukul 8.00 wib, setelah sampai DB dirumah Fifi kitar jam 8.30.

Pada saat mereka sedang berbincang-bincang dan mereka merasa sudah cukup aman, hendak mereka mau melakukan hubungan seperti orang yang berpacaran, tiba-tiba datang 3 orang yang di kenal oleh FPS dan DB datang dari luar rumah dan langsung mendobrak pintu lalu masuk kerumah mulai saat itu mereka menganiaya dan memukuli DB suami Titi, selain di pukul pakai tangan para pelaku juga pakai kayu bahkan di ikat pakai kayu.

Adapun beberapa yang melihat kejadian penganiayaan dan pengeroyoan, diantaranya, Sania Als Mama Ope dan Nurcahaya Batee alias Cahaya.

Hubungan antara suami Titi (DB) dan FPS Gea sudah berjalan lama, sekitar setahun yang lalu dimana suami saya pernah ketahuan berkomunikasi dengan  FPS Gea melalui sms dan teleponan hingga tercium atau ketahuan dengan keluarganya ni pihak, namun waktu itu telah di selesaikan secara kekeluargaan, dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan disaksikan warga dan keluarga pihak. Jelas EH kuasa hukum DB dan Keluarga.

Lanjut EH kuasa hukum DB, terkait dugaan pemerkosaan terhada FPS yang diduga dilakun oleh DB, sebagaiman dalam penetapan pasal 285 jo 53, oleh pihak polsek sei Kubu. Kita sebagai kuasa hukum, bila menelaah kronologis tersebut diatas diduga adanya hubungan spesial antara FPS dan DB sebelum, maka kita dari kuasa hukum mengatakan tidak masuk dalam pasal tersebut. Tapi masuknya pasal 284 (perjinahan) yang seharusnya dua-duanya harus di tahan dan juga kita berhara dan meminta para pelaku pengeroyoaan dan penganiayaan di perikasa dan di tahan bila sudah memenuhi unsur. Harap dan pinta EH. Selasa, 15/3/22.

Tambah EH kepada madia, "sebagai Kuasa hukum DB dan keluarga membantah adanya pemerkosaan", yang terjadi adalah hub asamara. Maka dalam kasus ini setelah kita menerima kuasa dari DB dan keluarga, maka kita kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum nantinya. (Ris L) ***

TERKAIT