Gelar Rapat Kordinasi

Akhirnya Batas Riau Sumut Menemui Titik Terang

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan Stakeholde***
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan Stakeholder dan sekaligus sepakat menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56,57 dan 58 Tahun 2018 tentang Batas Antara Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Rohil,H.Suyatno itu dilaksanakan, Senin-(12/11/2018) di Gedung Daerah Datok Batu Hampar (Mess Pemda) Kabupaten Rohil, Jalan Perwira Bagansiapiapi.

Hadir dalam rapat itu, diantaranya, Ketua DPRD Rohil, H.Nasrudin Hasan, Kapolres Rohil,diwakili Kasat Intelkam, AKP. Banjarnahor, S.Sos,MH, Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH diwakili Kasi Intel Parhan,SH, Dandim 0321 Rohil, Letkol Inf.Didik Efendi yang di wakili Pasipers, Kapten Arh Hardi, Kepala Kantor BPN, diwakili Kasubsi Land Reporm dan Kosulidasi, Novri Dwi Agustian, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs.H.Ferri H Parya, Kadis PMD, H.Jasrianto,  Kepala Bagian Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekda Rohil, Yandra,S.IP,M.Si, Kepala Bappeda, H.Job Kuniawan diwakili Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Aulia Putra, Kabid Tanaman Pangan, Suriadi, Kabid Tata Ruang dan Dinas PUTR, H. Supriadi, Camat Bagansinembah, Camat Simpang Kanan, Camat Pasir Limau Kapas, Camat Tanjung Medan, dan Camat Pujud.

Hasil rapat bersama tersebut, pada intinya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Betas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Berikut isi berita acara Klarifikasi Terhadap Permendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Betas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

1. Setuju dan menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Betas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbetu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utera Provinsi Sumatere Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau den menyurati Mendagri bahwa Pemda Rokan Hilir menerima keputusen tersebut;

2. Meminta petunjuk Mendagri berkaitan dengan pelaksanaan Pileg den Pilpres Tahun 2019 karena ada beberapa dusun yaitu Dusun Bangun Jeya, Dusun Jedi Mulya, dan Dusun Sempedan Makmur Kepenghuluan Bakti Mekmur Kecameten Bagan Sinembah yang selama ini Dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir termasuk pada saat pelaksanaan Pemilihen Gubernur maupun Pemilihen Bupati beberapa bulen yang la1u;

3. Khusus untuk wilayah Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kepas Kecametan Pasir Limau Kapas yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir berdasarken Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 sebagian kecil mesuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35;

4. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan koordinasi dengan pihak Kapolres Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana di Kepenghuluan Tanjung Seri Kecametan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdapet bangunan pos Polisi dan pos Bebinsa yang dibangun berdasarken swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Seletan agar pihak Polres Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir melakukan koordinasi dengan Pimpinannya masing-mesing;

5. Sementera kantor desa persiapan Torganda Cindur Kecamatan Torgamba Kabupaten Lebuhanbatu Selatan yang telah beroperesi di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, dimohon kepada Mendagri untuk memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar kantor yang dimaksud tidak Iagi beroperasional di daerah tersebut berdasarkan PBU. 153 Permendagri Nomor 57 Tahun 2018;

6. Pemerintah Kabupaten Reken Hilir akan menyurati Kemendagri berkenaan dengan status asset yang berada di kedua Provinsi, baik yang dibangun oleh Kabupatsn Rokan Hilir Provinsi Riau maupun Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara;

7. Diminta kepada Camat dan Penghulu untuk melakukan sosialisasi terhadap Permendagri Nomor 56, 57, den 58 Tahun 2018 kepada masyarakat dimasing-masing wilayah kerjanya.
Berita Acara Klarifnkasi Terhadap Permendagri Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2018 tentang Betas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Reken Hilir Provinsi Riau ini telah ditandatangani oleh semua pihak yang diundang menghadiri rapat dan masing-masing pihak mendapatkan salinan berita acara klarifikasi terhadap Permendagri Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2018  tersebut.

Usai memimpin rapat, Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, mengatakan pihaknya telah menyatakan setuju dan menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Betas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Seletan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang selama ini begitu banyak menimbulkan masalah batas dan menjadi sorotan.

“Pada prinsipnya  kita setuju dan menerima keputusan Permendagri Nomor 56,57 dan 58 tersebut, selanjutnya dalam waktu dekat ini kita segera menyurati Mendagri,” kata Suyatno.

Dijelaskan Suyatno, Khusus untuk wilayah Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kepas Kecametan Pasir Limau Kapas yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir berdasarken Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 sebagian kecil masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Rohil, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan menyurati Kemendagri berkenaan dengan status asset yang berada di kedua Provinsi, baik yang dibangun oleh Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau maupun Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara

Ia juga menghimbau kepada Camat dan datuk Penghulu untuk segera mensosialisasikan Permendagri  Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2018  tentang Batas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbetu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utera Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

”Diminta kepada camat dan penghulu segera mensoalisasikan Permendagri tersebut, lakukan koordinasi yang baik dengan pihak pemerintah yang ada diperbatasan,”pungkasnya.

Diakhir acara rapat, semua pihak yang terkait menandatangani Berita Acara Klarifikasi Terhadap Permendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Betas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, dan dilanjutkan dengan serah terima berkas Permendagri Nomor  56,57 dan 58 Tentang Batas antata Sumut dan Riau oleh Bupati Suyatno kepada Stakeholder yang terkait.(Spt)***
TERKAIT