Terkait Korupsi e-KTP

Anas Urbaningrum Hanya Menjalankan Mandat Pak SBY Saat Itu


MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - Terkait kasus Korupsi KTP Elektronik, Anas Urbaningrum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat mengaku hanya menjalankan mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat bersaksi di sidang perkara korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas mengatakan, Proyek tersebut didasarkan pada program modernisasi sistem administrasi kependudukan nasional arahan SBY.

"Saya hanya dapat mandat dari Pak SBY selaku ketua dewan pembina saat itu, Partai Demokrat harus menjadi partai yang mendukung program pemerintah, termasuk program KTP-el itu," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Saat ditanya oleh majelis hakim soal pengetahuannya terkait pembahasan proyek KTP-elektronik, ia mengaku tak tahu banyak soal proyek itu.

Namun, Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu mengaku ingat bila proyek ini terhubung dengan program modernisasi sistem administrasi kependudukan nasional yang digaungkan pemerintahan SBY saat itu.

Menurutnya, program tersebut dibahas oleh Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga tidak mengetahui secara rinci pembahasan itu. Dia hanya mendapatkan laporan secara umum saat rapat di Fraksi Demokrat yang dipimpinnya.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengonfirmasi fraksi mana saja yang mendukung program tersebut. Di luar Fraksi Demokrat, kata dia, ada dinamika di antara fraksi.

"Kalau Demokrat pasti mendukung, jadi tak ada satu program pun yang Demokrat tak dukung. Saya enggak tahu fraksi mana saja yang dukung mana yang menolak, yang penting program ini jalan," tutur dia.

Diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap, jika Anas meminta agar proyek KTP-el menjadi prioritas. Setiap rapat pembahasan anggaran, Anas dan Nazaruddin tak pernah absen.

 "Kami ikut terus karena kami partai pemenang dan pemerintah," ungkap dia di persidangan beberapa waktu lalu.

Nazaruddin menuturkan bila partainya diminta untuk memuluskan proyek tersebut. Dalam kasus ini, Anas mendapat jatah 11 persen dari pajak KTP-el. "Dapat Rp500 miliar. Untuk keperluan fraksi," terang dia. (Siberr/Mtn)***
TERKAIT