RAPP Memenuhi Panggilan KLHK

Hasil Pertemuan PT RAPP Dan KLHK

Pertemuan PT RAPP Dan KLHK

MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - Untuk membahas rencana kerja usaha (RKU). Apa hasil dari pertemuan tersebut,  pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung, akhirnya manajemen PT RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi RKU sesuai dengan Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang Perubahan atas PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Pemanggilan terhadap manajemen RAPP, jelas Bambang, untuk diberi arahan tentang kewajibannya memenuhi aturan perlindungan gambut sesuai PP 71 tahun 2014 juncto PP 57 Tahun 2016 dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan dan pemulihan gambut.

"RAPP berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami beri waktu penyelesaian RKU, wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017," jelas Bambang.

"Mereka juga tadi menyatakan telah paham dengan kebijakan pemerintah, dan berjanji akan patuh untuk menyesuaikan RKU-nya sesuai regulasi pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Kisruh Soal PT RAPP, Menteri LHK: Besok Kita Panggil!
Karena yang bermasalah hanya RKU, lanjut Bambang, sebenarnya RAPP dapat melaksanakan kegiatan operasional usaha secara normal dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya.

Kecuali melakukan penanaman kembali akasia/ eucalyptus di area fungsi lindung ekosistem gambut di dalam area konsesinya.

Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran isu perihal pencabutan izin RAPP terbukti tidak benar dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Yang menyatakan berhenti (operasional) kan mereka.

Kalau dari kami hanya menegaskan, bahwa RKU Anda ditolak, segera lakukan perbaikan," kata Bambang.

Intinya, kata Bambang, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha industri di seluruh Indonesia, sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia.

Dalam RKU akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai area lahan usaha pengganti (land swap ), berdasarkan perhitungan luasan area konsesi yang masuk dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas area tanaman pokok yang juga berada dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut tersebut.

Sementara itu, untuk pemulihan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG), lahan akan ditanami jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.

Menteri Siti: Bila Patuh, Kami Tunggu
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar hari ini melakukan berbagai rapat kerja di Kemenko Perekonomian dan Istana Negara. Namun Menteri Siti terus memantau perkembangan rapat berkaitan dengan RAPP di beberapa Kementerian. Tidak hanya di KLHK, namun juga di Kemenaker.

"Laporan dari Kemenaker, intinya tidak ada dasar bagi RAPP merumahkan karyawan, apalagi PHK. Kalaupun ada, harus prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, agar menaati ketentuan termasuk langkah-langkah fasilitasi LHK sehingga perusahaan bisa berjalan baik," tegas Menteri Siti.

Baca juga: Pekerja Hutan Industri Demo di Pekanbaru Tolak Kebijakan Menteri LHK
Perihal pemanggilan RAPP hari ini, kata Menteri Siti, hanya sebagai penegasan kembali pada kepatuhan perusahaan dalam penyusunan RKU sesuai aturan yang berlaku.

"Bila patuh, pasti kami tunggu. Lakukan proses sebagaimana mestinya dan perusahaan dapat berjalan normal. Bila tidak patuh, terpaksa KLHk akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Menteri Siti.

Ditambahkan Menteri Siti, akan ada fasilitasi pemerintah kepada swasta untuk mengatasi konflik yang menyebabkan sebagian area HTI tidak efektif selama ini. Selain itu, ada skema kemitraan dan area lahan usaha pengganti.

Lanjut Menteri Siti, sebenarnya banyak HTI yang tertekan, tidak berproduksi (meski ada tegakan masak tebang) karena harga kayu terlalu rendah. "HTI ini juga bisa menjadi pemasok baru," pungkas Menteri Siti.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthama mengungkapkan sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan KLHK kepada RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu PHK.

"Padahal terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No P.9 Menhut II/2012," ungkap Putera.

Sementara itu, pihak manajemen RAPP yang diwakili Irsan Syarief dalam keterangannya kepada kalangan media seusai pertemuan mengaku telah paham dengan aturan pemerintah.

"Operasi kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU, namun yang dilarang adalah penanaman kembali pada area FLEG," Katanya (rls/mtn)***
TERKAIT