LSM IPPH: Ini Pelanggaran Serius, Segera Lapor IDI Dan KKI

RS Efarina Bungkam! KK3 Sembuh Tanpa Cacat Diduga Cacat Hukum

RS Efarina Bungkam! KK3 Sembuh Tanpa Cacat Diduga Cacat Hukum. ***

PELALAWAN, (MediaTransNews.com) - Kasus dugaan malpraktik administrasi medis mencuat di Pangkalan Kerinci. RS Efarina Pangkalan Kerinci diduga menerbitkan Formulir KK3 yang cacat hukum untuk menutup kasus kecelakaan kerja seorang buruh sawit.

Korban adalah Fandi Sukur Berkat Zendrato, buruh pemanen PT. Megah Bumi Nusantara. Ia mengalami kecelakaan kerja pada 21 Juni 2025, jatuh dari motor saat pulang kerja. Oleh klinik perusahaan, ia dirujuk ke RS Efarina.

Fakta medis: Pada 22 Juni 2025, korban dioperasi pasang pen di tulang selangkang kanan dan rawat inap 5 hari. Mirisnya, setelah hampir 1 TAHUN berobat jalan kontrol di RS yang sama, korban tak pernah diberi resume medis lengkap, tak pernah diberi surat alih kerja, dan tak pernah dirujuk ke Dokter http://Sp.Ok (Okupasi) yang seharusnya berwenang menilai kelayakan kerja.

Puncaknya, pada 27 Agustus 2026, pihak RS Efarina melalui Dr. Loli Anton, http://Sp.OT diduga menerbitkan KK3 dengan kesimpulan sepihak: "Sembuh Tanpa Cacat". Tutup kasus!

Akibat KK3 tersebut, korban diduga mengalami kerugian materiil serius. Haknya atas upah selama tidak mampu bekerja sebagaimana Pasal 51 PP No.44 Tahun 2015 jo PP 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, diduga lenyap.

LSM IPPH ANGKAT BICARA

Ketua Umum DPP LSM-IPPH, Rony BT, menegaskan telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Pimpinan RS Efarina pada 14 September 2026 dengan Nomor: 071/DPP-LSM/IPPH/PKU/IX/2026.

"Surat kami sampai hari ini tidak dibalas. WA ke Humas RS Efarina nomor 082171050*** pada 17 September 2026 juga bungkam. Ada apa dengan RS Efarina? Kami menduga penutupan kasus ini tidak memenuhi syarat dan melanggar hukum. Dokter http://Sp.OT tidak punya kompetensi menerbitkan KK3 Okupasi," tegas Rony kepada http://MediaTransNews.Com, Jumat (18/09/26) bulan lalu.

Rony menyebut, tindakan RS Efarina diduga melanggar rentetan regulasi berat:

- Pasal 184 ayat (4), 304, 452, dan 312 jo 442 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Pasal 838, 263 ayat (1), 235, 42 ayat (1), 735 PP No.28 Tahun 2024
- Pasal 9 dan Pasal 10 Permenkes No.11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja

"Dalam waktu dekat akan kita laporkan resmi ke Bupati Pelalawan, Kadinkes Pelalawan, IDI, MKDKI, dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Ini menyangkut nyawa buruh," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak RS Efarina belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi.(Kg/Tim MTNc) ***

 

TERKAIT