Proyek Rp36,8 Miliar Di PUPR Riau TA 2026 Diduga Dikerjakan Asal Jadi Dan Siluman
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Budaya busuk pinjam bendera dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Riau kembali dipertontonkan. Proyek Pelebaran Jalan Dalam Kota Pekanbaru senilai Rp36,8 miliar diduga kuat dikerjakan oleh perusahaan siluman, bukan pemenang tender.
Modus ini bukan barang baru. Publik masih ingat korupsi terstruktur Flyover Simpang SKA Pekanbaru yang dibongkar KPK. Akar masalahnya sama: pinjam bendera dengan fee 7 persen. Ironisnya, praktik yang sama diduga kembali terjadi.
Hal itu diungkapkan Sekjen DPP LSM Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum (IPPH), RL, kepada media, Rabu (14/10/2026) di Pekanbaru.
"Kasus Flyover SKA harusnya jadi pelajaran. Tapi praktik pinjam bendera ini masih subur di PUPR Riau. Ini bukan lagi rahasia, ini pembusukan yang dibiarkan," tegas Rb.
PEMENANG DI ATAS KERTAS, PENGERJA DI LAPANGAN BEDA
Berdasarkan investigasi LSM IPPH dan tim media di lapangan, proyek Paket Pelebaran Jalan Menambah Lajur Pada Ruas Jalan Dalam Kota Pekanbaru T.A 2026 dengan nilai kontrak Rp36.875.112.509,00 dimenangkan oleh PT. Melayu Riau.
Namun faktanya di lapangan, yang mengerjakan proyek tersebut diduga adalah PT. Mekar Abadi Mandiri milik Budi Waluyo.
Pekerjaan tersebut meliputi:
1. Pelebaran ruas Jalan Nangka dari depan RS Hermina menuju Simp. SKA.
2. Pelebaran simpang sebidang di bawah Flyover SKA dan Living World.
3. Pelebaran badan jalan dekat U-Turn dealer Honda, Jalan Arengka I.
"Ini klasik. Perusahaan pemenang tender hanya di atas kertas. Setelah menang, pekerjaan dilempar ke pihak lain. Ini yang membuat kualitas hancur,".
ASAL JADI, SPEK DITABRAK, POTENSI RUGIKAN NEGARA
LSM IPPH menemukan indikasi pekerjaan asal jadi. Pemasangan Geotextile diduga jauh dari Standar Nasional SNI dan spesifikasi Dirjen Bina Marga Kementerian PU, serta standar global AASHTO M-288 dan ASTM.
"Jika fee pinjam bendera saja 1 sampai 7 persen sudah dipotong di awal, wajar kalau di lapangan material dikurangi. Ujungnya kualitas dan kuantitas dikorbankan. Ini mengarah pada dugaan kerugian negara," beber Rb.
Ia menegaskan, baik pemilik bendera maupun peminjam bendera bisa dijerat UU Tipikor jika proyek APBD tersebut terbukti merugikan negara.
REKAM JEJAK TAK BERSIH
Rony juga menyoroti rekam jejak PT. Mekar Abadi Mandiri. Perusahaan pimpinan Budi Waluyo tersebut pernah dilaporkan LSM IPPH ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait proyek Paket Rekonstruksi Jalan Simp. Minas - Simp. Pemda - Simp. Tualang Timur T.A 2024 senilai Rp8,6 miliar.
"Proyek itu berdasarkan Audit BPK RI Perwakilan Riau ditemukan kelebihan bayar dan baru dikembalikan ke kas negara setelah ketahuan. Polanya sama," ungkap Rony.
Hingga rilis ini diterbitkan, klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas PUPRPKPP Riau, PT. Melayu Riau, dan Budi Waluyo selaku pimpinan PT. Mekar Abadi Mandiri belum mendapat tanggapan. Tim ***



Tulis Komentar