Gudang Napi Dan Gudang Ucok Regar Diduga Mafia Panampung BBM Subsidi Kebal Hukum

F Hardian Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM

Gudang Napi dan Ucok Regar. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Para mafia penimbun dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya yang beroparasi terus tanpa hambatan alias taanpa tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya, pantauan madia lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM. Diantaranya saat media turun kelokasi tersebut menemukan beberapa buah Bebi Tengki dengan bisa menampung BBM mencapai 1000 liter per Bebi Tengki dan juga jalan Kadiran masuknya dari jalan pesantren yang dikordinir oleh Ucok Regar yang tiap hari keluar masuk pelangsir BBM di gudang tersebut dengan menggunakan mobil Dantruk dan Colt Diesel. Salah satunya Gudang milik Napi yang berlokasi di Gunung Baru, Kec. Kulim Kota Pekanbaru yang tetap Stanby Bebi Tengki untuk menampung langsiran BMM berjumlah sangat banyak. Dan juga hal yang sama di tempat Ucok Regar yang belokasi di Jalan Kadiran dekat taman wisata masuknya dari jln. Pesantresn, Parahnya Ucok Regar pernah bilang kepada media, bahwa ada setoran untuk atensi.

Sebagaimana ungkapan beberapa  narasumber di seputaran lokasi yang didapat media ini, yang keluar masuk para pelangsir dengan mengunakan Damtruk dan Col Diesal yang melangsir BBM dari berbagai SPBU, yang berlokasi di wilayah Kecamatan tenayan raya dan Kecamatn kulim. Ucap sumber yang meminta tidak ditulis namanya kepada media.


Panelusuran media, para mafia BBM khususnya jenis solar yang terus beroperasi, baik diambil dari tangki-tengki milik pertamina dan dari tengki-tengki milik perushaan lain. Hal ini bukan rahasia lagi, sebagaimana pantauan media dan diketahui masyarakat umum bahwa para pelangsir BBM ini diambil dari berbagai SPBU yang berlokasi di wilayah tenayan raya dan kulim. lebih mirisnya lagi tiap satu kendaraan memiliki Plat ganda atau dua Plat dengan Nopol yang berbeda namun armadanya sama.

Terkait hal tersebut diatas, Ketum LSM IPPH melalui FH Ketua I LSM IPPH, angkat bicara. Mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU

Artinya Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. Jelas FH. Sabtu, 20/07/24 di salah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru.

Lanjut FH, artinya dengan kegiatan Para Mafia BBM tersebut dengan melangsir, menimbun dengan jumlah banyak tersebut. Pihak aparat harusnya, dalam hal ini kepolisian resort tanayan raya sudah bisa langsung bertindak untuk menangkap para pelaku para mafia BBM bersubsidi. Namun sangat kita sayangkan pihak aparat kepolisian di tenayan raya ini, belum pernah kita dengar ada yang mereka tindak.

Apakah patut kita menduga, bahwa aparat polsek tenayan raya tidak bernyali memberantas mafia BBM di wilayahnya, apa betul informasi karena para mafia BBM tersebut mendapat perlindungan dari para oknum aparat tertentu kah. Ucap dan Jelas FH.

Selain adanya pelanggaran hukunya bagi pelangsir apalagi penimbun, juga aktifitas para pelangsir ini, sangat meresahkan karena setiap hari di pertontokan dengan mobil roda 6 (enam) yang selalu antrian di beberapa SPBU yang ada di Wilayah Polasek Tenayan ini. Juga sangat terganggu mobil pribadi kendaraan umum yang menunggu antrian lama akibat ulah atau aktifitas mobil-mobil langsir tersebut  Jelasnya. (Tim) *** Bersambung



TERKAIT