Surat Klarifikasi Temuan LSM Diabaikan Oleh Dinas PUPR Dan Rekanan

LSM Akan Laporkan Dinas PUPR Dan Rekanan, Terkait Rumdis Yang Berlokasi Di Jln Thamrin 2

Terkait Rumdis Yang Berlokasi Di Jln Thamrin 2. ***
PEKANBARU, (MTNc) - Puluhan paket kegiatan proyek dengan menelan dana anggaran puluhan bahkan ratusan  miliar yang dianggarkan melalui APBD riau Tahun Anggaran 2022, dan diperuntuhkan untuk perumahan rakyat yang di kelola melalui Kabid Perumahan Rakyat (PUPR Prov) riau.

Salah satunya kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas, Gg. Thamrin 2 Kota Pekanbaru. Dengan Pagu  dana Rp. 4.500.000.000,00, tender dimenangkan oleh kontraktor/rekanan Cv. Rayyan, dengan harga penawaran Rp. 3.499.975.506,35, dan NPWP 92.879.271.2.212.000. beralamat kantor di Jalan Jawa 1 RT/RW 012 kota Dumai. 

Dalam pantauan lsm dan media pada pelaksanaan pekerjaan rehabilatasi rumah dinas di Gg. Thamrin 2 tersebut, besar dugaan banyaknya pelanggaran dalam pelaksanaan. Antara lain :

Kolom merantis (tiang) yang harusnya 4 batang, namun di pasang hanya 2 batang saja. Balok Ring, harusnya dipasang 4 batang tapi yang dipasang hanya 2 bahkan ada yang hanya 1 batang di pasang. Jarak begel, harus nya jarak 15 cm, tapi dalam pelaksanaan dibuat jarak 40 hingga 50 cm. Harus pada alas pondasi dipasang tampak gajah tapi dilaksanakan cakar ayam. Pemasangan pondasi harusnya digali/ditanam, tapi dalam pelaksanaan hanya di tempel diatas keramit. Pada pemasangan pondasi harusnya terlebih dulu pakai batu rolak, tapi ternyata tidak pakai batu rolak. Juga pada ukuran adukan semen dengan pasir, harusnya 1 per 3, tapi yang dilakukan dilapangan sampai 1 per 5 bahkan 6. Kedalaman Tampak hanya 40-50 cm, harusnya paling tidak kedalaman 70 cm atau 80 cm. Dan masih banyak item lainnya yang diduga di sunat oleh pihak rekanan.

DPP LSM-IPPH (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), sebagai kontrol sosial yang turut serta ambil bagian untuk  memantau dan mengawasi kegiatan eksekutif, legislatif, yudikatif juga lembaga terkait lainnya.

Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Rumusan Undang-undang  No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang RAB.

Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi.

Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN).

Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait hal tersebut diatas, untuk mencegah indikasi korupsi dengan mengingattin pihak dinas dan rekanan/kontraktor. DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), telah menyuratin pihak dinas PUPR dan beberapa tembusan kepada pihak terkait termasuk pihak rekanan/kontrak, tertanggal 28/11/22, dengan Nomor surat: 049/DPP-LSM/IPPH/PKU/XI/2022. Tanda terima surat diterima oleh Yusri (Kabag Umum PUPR) Prov Riau. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari dinas PUPR dan juga rekanan. Beber Rony Ketua LSM IPPH kepada media. Sabtu, 17/12/22.

Lanjut Rony, dalam persoalan ini kita dari LSM patut kita duga adanya kerjasama pihak dinas dan kontraktor untuk meraih keuntungan besar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah dinas yang berlokasi di jalan thamrin tersebut. Dan minggu depan akan segera kita laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum), dengan melaporkan dinas PUPR dan pihak rekanan ke kejaksaan tinggi riau,  terkait tata cara pelaksanaan kegiatan proyek perumahan dinas di jalan thamrin 2 tersebut. Tegas Rony.

Kita minta dan berharap kepada Inspektorat, BPK dan terkait lainnya, agar benar-benar teliti dan jeli dalam pengaudittan dan pemeriksaan proyek pembangunan/rehab rumah dinas itu, jangan hanya menerima laporan dikantor mereka dan juga mengingatkan pihak tim PHO dan FHO agar tidak meloloskan pekerjaan tersebut supaya tidak terseret dengan hukum nantinya, karena kita menduga banyak uang negara yang dikorupsikan dalam pelaksanaan pekerjaan itu. Ancam Rony.

Media ini yang mencoba menggali informasi, baik dari dinas PUPR dan Rekanan, namun hingga tanyang berita ini, belum mendapat informasi atau tanggapan dari pihak dinas PUPR dan dari rekanan atau kontraktor, pihak yang bersangkutan sangat tertutup ke publik tidak mau bertemu dengan wartawan dan LSM.  (Ris/Tim) ***

TERKAIT