Minta BPK Panggil Pimpinan PT HP, Audit DanPekerjaan Dihentikan Sementara

LSM IPPH Akan Segera Laporkan Ke APH Dugaan Penyimpangan Pada Proyek Jalan Rp.88,45 M Lebih

LSM IPPH Akan Segera Laporkan Ke APH Dugaan Penyimpangan Pada Proyek Jalan Rp.88,45 M Lebih ***

PEKANBARU, (MediaTransNews.com) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum (DPP LSM IPPH) Dalam waktu dekat melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan Proyek Jalan Nasional MYC Tahun 2025-2027 ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta BPK RI Perwakilan Riau melakukan audit investigasi.

Proyek yang dilaporkan adalah Paket Simpang Batang – Batas Kota Dumai – Simpang Terminal – Simpang Purnama (Pelabuhan Ro-Ro), sepanjang 10,9 Kilometer, dengan nilai proyek Rp 88,45 Miliar yang bersumber dari Dana SBSN Tahun Jamak 2025-2027. Kontrak ditandatangani 22 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 20 bulan. Kontraktor pelaksana/Rekanan PT. Harap Panjang yang di kenal publik di pimpin Oleh "KIRNO", Konsultan Supervisi PT. Adyastha Surya Perdana KSO PT. Perentjana Djaja KSO PT. Exxo Gamindo Perkasa.

"Kami melaporkan karena menemukan banyak indikasi penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Ini uang negara Rp88 miliar lebih, kalau dibiarkan asal jadi, yang rugi rakyat Riau," tegas RB, Ketua Umum DPP LSM IPPH saat konferensi pers nya kepada media. Rabu, 4/11/26 di Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut nantinya, IPPH mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan krusial:

1. Pekerjaan Rigid Beton FC' 40 Diduga Tidak Sesuai Spek
Diduga terjadi penambahan air berlebih (water-cement ratio tidak terkontrol), mutu agregat mengandung lumpur melebihi SNI, nilai slump tidak sesuai Job Mix Formula, curing tidak maksimal sehingga beton retak rambut, pemadatan tidak merata, tebal plat tidak merata, hingga pemasangan dowel / tie bar tidak sejajar yang berpotensi menyebabkan pecah sudut pelat.

2. Pekerjaan Cerucuk / Minipile Diduga Bermasalah
Diduga pemasangan cerucuk miring melebihi toleransi 2%, banyak cerucuk patah/retak akibat overdriving, dan kedalaman tiang diduga tidak mencapai lapisan tanah keras yang disyaratkan. Padahal sesuai kontrak, cerucuk diameter 10-15 cm, jarak tanam 50 cm, kedalaman 4 meter, harus dilaksanakan secara presisi.

3. Pekerjaan Bahu Jalan Diduga Ditimbun Tanah Merah
Sama seperti temuan di proyek Bagan Jaya Inhil, bahu jalan diduga hanya ditimbun tanah merah, bukan material sirtu / batu kerikil yang sesuai spek.

4. Dugaan Mark-Up Pencairan MC
IPPH juga menduga kuat terjadi mark-up pencairan tagihan bulanan fisik pekerjaan (MC), di mana progres pencairan lebih besar dari realisasi fisik faktual di lapangan.

Atas temuan tersebut, DPP LSM IPPH akan menyampaikan 3 tuntutan tegas kepada APH:

Pertama, segera lakukan audit investigasi lapangan (uji core drill, uji slump, uji mutu agregat, cek ketebalan plat dan kedalaman cerucuk) serta panggil dan periksa PT. Harap Panjang, Konsultan Supervisi, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan dari Satker I PJN Riau.

Kedua, hentikan sementara pekerjaan demi menyelamatkan uang negara. Tidak ada alasan menunggu masa kontrak habis, karena jika dibiarkan, rekanan dipastikan tidak sanggup melakukan pekerjaan ulang.

Ketiga, libatkan BPK RI Perwakilan Riau untuk melakukan audit investigasi keuangan dan fisik secara menyeluruh.

"Kami dari IPPH akan kawal terus laporan proyek ini sampai tuntas. Kami siap hadirkan saksi lapangan dan tunjukkan bukti-bukti. Jangan sampai proyek Rp88 miliar ini menjadi proyek asal jadi yang merugikan negara," tutup RB.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak PT. Harap Panjang dan Konsultan Supervisi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (Masieli) *** 

 

TERKAIT