Laporan LSM Dan Pemberitaan Wartawan Tentang Keberadaan illog Dan Somel

Polres Kampar: Laporan Tersebut Masih Dalam Lidik Dan Kita Akan Tindak Lanjuti

Kapolres Kampar AKBP M. Kholit dan Kayu Illog serta somel***
KAMPAR, (Mediatransnews.com) - Terkai Pemberitaan media ini sebelumnya, yang berjudul "LSM: Desak Kapolres Kampar Tangkap Penampung illegal Logging Serta Pemilik Somel". Kegiatan pengelolaan dan tumpukan kayu di beberapa titik lokasi  Somel yang berlokasi di desa Si Abu, Kec. Salo, Kab. Kampar, leluasan dan bebasnya mengelola kayu illegal logging yang di pesan oleh si penampung dan mengelolanya tanpa izin apapun.

Seperti dalam pemberitaan media ini sebelumnya nama-nama panampung kayu sekaligus pemilik Somel yang sempat tercatat oleh team media dan lsm di lapangan. Yang tidak asing lagi nama mereka di wilayah desa si abu,  Adalah bernama IWAN Pemilik Somel juga sekaligus penampung kayu,  Pak De, Pemilik Somel juga sekaligus panampung dan Pengelola Kayu. Dan Sopian, juga Pemilik Somel dan panampung kayu illegal logging, sebagai kepercayaan sopian di lapangan adalah dengan nama panggilan (Simatupang), dan lagi yang di dapat informasi media ini dilapangan, ada beberapa lagi tempat keberadaan  Somel lainnya yang belum sempat kami tau nama-nama pemilik somel sekaligus penampung kayunya.

Anehnya keberadaan Panampung kayu illeggal logging dan Somel ini tidak pernah terpantau atau tersentuh oleh aparat penegak hukum, baik dari Polres kampar dan Dinas Kehutanan Kampar (Polhut Kehutanan), padahal keberadaan somel dan tumpukan kayu tersebut sudah berjalan lama bahkan sangat dekat dengan jalan poros dan pemukiman warga.

Dalam hal ini yang mana Salah satu aktifis Lsm, Rony BT, Ketua LSM-IPPH, angkat bicara, bahkan telah melaporkan kepada penegak hukum , yakni Kepada Kepolres Kampar dengan surat laporan No: 023/LAP/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2020, tertanggal 1 April 2020.

Banyaknya somel liar yang masih berdiri sampai saat ini khususnya di wilayah kampar, menduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait,  Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten, pihak aparat kepolisian harusnya sudah bisa bertindak, tegas Rony.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).

Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di kampar baik dari tingkat provinsi termasuk kapolda dan di tingkat polres tidak pernah terlihat melakukan tindakan. Ucap Rony.

Kita dari LSM, meminta kepada Kapolres Kampar dan instasi terkait lainya, agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan Penyedia somel juga pelaku pemasok illegal logging.

Bila hal tersebut diatas tidak ada tindak lanjut atau tanggapan dari aparat tingkat kabupaten, maka dalam waktu dekat akan segera kita buat laporan Ke Polda Riau, ancam Rony.

Menindaklanjuti berita sebelumnya, Media ini yang mengkonfirmasikan kepada Kapolres Kampar melalui WA pribadinya. Pada Rabu 8/4/20, Jawab Kapolres "
Lebih bagus mas ketemu kasat serse biar infonya lebih jelas dan tepat penanganannya.

Berhubung wabahnya covid-19 tidak bisa bebas leluasan kemana- mana, maka pada rabu 15/4/20 media ini mengkonfirmasikan kepada Kasat Reskrim polres kampar AKP Fajri lewat via telepon genggamnya, sesuai arahan  kapolres kepada media sebelumnya ini, menanyakan perkembangan laporan lsm dan pemberitaan media, terkait keberadaan somel dan penampungan Illog, jawab Fajri,  ia pak laporan tersebut dan juga pemberitaan media terkait penampung dan pemasok kayu juga somel masih dalam lidik kita, karena kita masih berkordinasi ke pihak-pihak terkait lainnya, seperti dinas kehutanan, dan apalagi saat ini, kami masih terfokus penanganan pencegahan Covid-19, jawab Fajri dengan singkat (Team)***



TERKAIT