PPID Prov Riau Kangkangi UU Pers No. 40 Tahun 1999

RSUD AA Balas Surat Konfirmasi Media Dengan Mengarahkan Ke PPID

Surat Dari RSUD AA Pekanbaru, Balasan Surat Konfirmasi Madia***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Terkait pemberitaan media ini sebelumnya, dengan judul Direktur RSUD AA Abaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008, pada beberapa kegiatan di RSUD AA pada TA 2019, yang menelan dana miliaran rupiah, salah satunya Rehabilitasi Gedung IGD Komprehensif (Fisik Bangunan),  dengan nilai anggaran Rp15.556.221.261,35, yang dimenangkan oleh PT. RAS KARYA beralamat kantor Jln.Baja II H No. 51 A, Medan Kota (Sumut), dan pada kegiatan Jasa pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 Ruamah Sakit,dengan anggaran Rp4.489.100.000,00, data sesuai lpse.

Juga ada beberapa paket kegiatan lain yang di konfirmasi  selain paket diatas ;

Kegiatan Jasa Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 Rumah Sakit dengan Nilai Rp4.505.000.000,00, pemenang tender PT. BERKAH CENDIKIA LESTARI yang beralamat Jl. Serai Komplek Harmoni Residence Blok D No. 01 - Pekan Baru(Kota) - Riau, NPWP: 74.098.247.5-216.000,

Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Keperawatan, Rp2.580.600.000,00. Dengan pemenang CV. CAHAYA MELAYU RIAU yang beralamat JL. PERKASA GG. PERKASA VI NO. 5 - Pekan Baru (Kota) – Riau

Kegiatan Belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran patologi klinik (Pneumatic Tube System), senilai Rp1.500.000.000,00, dengan Pemenang tender CV. MEGAH MANDIRI SEJAHTERA, yang beralamatJl. Nenas No. 27 - Pekan Baru (Kota) - Riau

Kegiatan Pengadaan Peralatan Kesehatan Medis dan Non Medis Pelayanan Bedah Sentral (Belanja Modal Pengadaan alat-alat Kedokteran Mata : Katarak Set dan Cryo Surgery unit for opthalmic surgery), Nilai Rp2.109.999.999,80, dengan Pemenang tender PT.BATOBO LANUSA UTAMA yang beralamat  JL.PEMBANGUNAN NO. 99. E - Pekan Baru (Kota) - Riau.

Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Orthopedi : Percutanius Lumbar Disec, dengan nilai anggaran Rp2.599.999.999,300 , pemenang tender PT Surgika Alkesindo yang beralamat  Jl. Letjen Suprapto No. 60, Gedung Indra Sentral unit G-H - Jakarta.

Dengan data tersebut di atas yang mana media ini telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada direktur RSUD AA pekanbaru sebagai pelaksana dan yang bertanggungjawab penuh pada beberapa paket proyek tersebut, tertanggal 02 Februari 2020, dengan Nomor: 009/RED-MTN/KONF/PKU/III/2020, Perihal Konfirmasi  tertulis.

Namun sangat di sayangkan,  balasan surat konfirmasi  dari RSUD,  tertanggal 17 dan 23 maret 2020 dengan No surat: 870/Um-HHK/RSUD/2020/2364 dan No: 870/Um-HHK/RSUD/2020/2264, dengan bunyi  dalam surat; Menindaklanjuti Surat saudara nomor: 027/RED/-MTN/KB/PKU/II/2020, tanggal 05 Maret 2020, seperti hal tersebut diatas, dan menurut undang-undang republik indonesia No.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik makapermintaan saudara berkenan dengan konfirmasi tertulis untuk berita tersebut ditunjukan kepada dinas komunikasi informatika dan statistik prov riau selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama (PPID), yang di tandatangani dan di stempel oleh dr. H. Nuzelly Husnedi, MARS (Direktur RSUD AA Prov Riau). Sementara dalam surat kami UU tersebut  hanya sebagai dasar kami sebagai masyarakat dan media bukan bahan pertanyaan kami.

Anehnya, saat media ini mengkonfirmasi kepada Khairul Rizki Kadis PPID Prov Riau, seputar balasan surat dari RSUD,  menananyakan apakah benar rujukan surat dari RSUD itu pak, sekaligus media ini dengan  mengirim surat dari RSUD lewat WhatsApp pribadinya, Khairul Rizki menjawab, aturannya begitu, lalu media ini menanyakan lagi, itu aturan dari mana Pak, apa ada UU, Perpres, Perment, Pergub atau Perda, lalu Khairul menjawab lagi, ada aturannya nanti kita diskusikan, jawab Khairul Rizki dengan singkat.

Hingga turunya berita ini, belum  mendapatkan jawaban dari pihak RSUD AA  (Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad), baik melalui surat atau lisan, jawaban sebagaiman poin – poni pertanyaan yang kami ajukan.

Pada pemberitaan kami sebelumnya, yang mana salah satu Aktifis LSM, M. Naser Faizal AP, DPW LSM Fortaran Riau, angkat bicara, “mengatakan”, langkah-langkah yang di tempuh oleh media bersama rekan-rekan team untuk mendapatkan informasi dari instansi terkait, salah satunya konfirmasi melalui surat, hal itu sudah benar. Nah dengan tidak ada respon atau tanggapan dari instansi terkait, yakni pihak RSUD AA Pekanbaru, berariti  UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pers dan UU KIP No.14 2008, tentang keterbuakaan  informasi  Publik, telah di abaiakan oleh instansi yang bersangkutan. Bahkan patut kita duga adanya ketidak transparaan  dari pihak RSUD AA Sebagai pelaksa atau pengelole anggaran. Nah dengan pihak RSUD mengarahkan media ke PPID, sepertinya pihak RSUD lempar tanggungjawab dan tidak tahu menau adanya beberapa kegiatan di RSUD AA yang menyerap dan negara. Tegas Faizal (Red)***

TERKAIT