Pergi Memburu Babi Di Dalam Hutan

Diduga Oknum Keamanan PT. Kini Balu Curi Motor Milik Elwi Hulu

Motor milik Elwi saat ada di Gudang PT. Kini Balu dan Surat STPLP***
PELALAWAN, (Mediatransnews) - Terjadinya perkara tindak pidana pencurian sepeda motor "merek sepeda motor warna hitam dengan No Pol. BM 2376 IR, No Rangka: MH1JBP118KK716841, No Mesin JBP1E-1716780 pemilik A/n. Elwi Hulu, kejadian pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 kitar jam 04.oo wib, tempat di kebun kaplingan kelapa sawit di desa langgam Kec.Langgam, Kab. Pelalawan.

Kronologis kejadian sesuai STPLP Polsek langgam, yang mana pada saat itu Elwi (korban) memarkir sepada motor miliknya di pinggir jalan kebun kaplingan, karena elwi bersama dengan dua temannya mau memburu babi hutan di tengan hutan, namun saat Elwi kembali dari hutan memburu babi hutan, ampesnya pada saat Elwi kembali ketempat motornya, dia melihat tempat tersebut namun motornya sudah tidak ada alias di curi.

Atas perkara tersebut diatas, media ini yang berhasil di konfirmasi kepada Elwi (korban), Elwi menuturkan, setelah mencari berapa hari dan mendapat informasi kepada seseorang yang namanya tidak di muat dalam pemberitaan ini, bahwa sepedar motor milinknya ada terparkir di gudang PT. Kini balu, setelah mendapat informasi tersebut, Elwi menjumpai salah satu karyawan PT. Kini balu  tidak lain hanya meminta kendaraan miliknya untuk di kembalikan.

Namun saat Elwin meminta atau mau mengambil kendaraan miliknya, pihak perusahaan atau karyawan PT. Kini Balu mengatakan kepada Elwi, ini kendaraan ninja sawit atau pencuri buah sawit ucap oknum karyawan tersebut kepada Elwi. Walau Elwi mengatakan, apa buktinya saya di tuduh mencuri buat sawit hingga telibat di ambil kendaraan saya, hingga terjadi perdebatan bahkan pertekaran mulut, tapi pihak perusahaan tetap tidak menyerah motor kepada Elwi.

Lanjut Elwi, melihat bertahannya pihak perusahaan tidak menyerahkan motor miliknya kepadanya, untuk mengatisipasi tidak terjadi hal yang tidak dia inginkan, maka dengan itu Elwi mengambil langkah utk membuat laporan kepada pihak Polsek Segati sesuai STPLP tersebut diatas. Dan dengan kejadian ini, saya mengalami kerugian kurang lebih 28jt (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), kerena motor saya itu masih dalam tahap perkreditan yang masih baru berjalan 9 (sembilan) bulan,  . Ucap Elwi kepada media ini dengan rasa sedih.

Dalam perkara tersebut diatas, media ini yang mengkonfirmaai kepada polsek Langgam melalui Bripka Yudi, Kanit Polsek Langgam, "megatakan"  Pihak kita dari polsek langgam sudah kordinasi dengan pihak perusahaan terhadap sepeda motor tersebut dan dari jawaban pihak perusahaan mengatakan kendaraan sudah kami bawa ke polda karena pihak perusahaan kami sudah membuat laporan disana. Dan kasus perkara ini masih dalam penyelidikan, Kata Yudi.

Hingga turunnya berita ini, pihak perusahaan dan pihak polda riau belum bisa di konfirmasi. (Red)***

TERKAIT