Pemerkosa Dan Pembunuhan Istri Tetangga
Polsek Gunung Agung Amankan Dua Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh
Polsek Gunung Agung Amankan Dua Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh
TULANG BAWANG BARAT, (Mediatransnews) - Warga di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat dihebohkan dengan terjadinya Tindak Pemerkosaan yang dilakukan oleh dua laki-laki terhadap seorang perempuan berinisial MS yang merupakan tetangga sendiri korban.
MS adalah ibu rumah tangga beranak dua yang di tinggal suaminya bekerja di Jakarta. Dari keterangan Kepala Tiyuh Bangun jaya Anton Winarno kejadian tersebut diduga terjadi sekitar pukul 05.00 wib atau saat subuh.†Kejadiannya subuh mas, sekarang sudah tau semua karena tetangga korban,â€kata Anton dan di duga pelakunya adalah tetangga sendiri yang berinisial T , saat dikompirmasi Selasa (7/1/2020).
Kejadian dini hari itu jelas Anton, lantaran ibu muda beranak dua itu tinggal sendiri dirumahnya karena sang suami bekerja di Jakarta.†Korban bersama anaknya tinggal sendiri dirumahnya, Namun belum diketahui apa motif yang mendasari terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu, apa ada perampokan juga, yang jelas polisi sudah bertindak,â€cetusnya.
“Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mengatakan korban diperkosa dan dibunuh diduga dilakukan dua pelaku yakni inisial T dan S. Seteleh memperkosa, diduga karena korban mengenal pelaku, akhirnya keduanya melakukan penganiayaan berat terhadap korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motif kedua pelaku melakukan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia diduga lantaran korban mengenal kedua pelaku tersebut,†terang Kapolsek saat dikonfirmasi Netizenku.com melalui sambungan ponselnya, Selasa (7/1).
Kapolsek menambahkan setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku langsung mengubur jasad korban di area kebun karet sekitar 200 meter dari rumah korban yang berhasil diketemukan kepolisian bersama warga sekitar pukul 08.30 Wib. Berdasarkan hasil visum et repertum di Puskesmas Sukajaya, terdapat luka terbuka akibat hantaman benda tumpul di bagian muka dan kepala.
Dia menambahkan, berbekal laporan warga dan hasil pengembangan pihaknya langsung mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan penganiaan terhadap korban dan ditahan di mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat KUHP terkait pemerkosaan dan penganiaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman paling sedikit 9 tahun penjara,†pungkasnya (Rasyid)***
MS adalah ibu rumah tangga beranak dua yang di tinggal suaminya bekerja di Jakarta. Dari keterangan Kepala Tiyuh Bangun jaya Anton Winarno kejadian tersebut diduga terjadi sekitar pukul 05.00 wib atau saat subuh.†Kejadiannya subuh mas, sekarang sudah tau semua karena tetangga korban,â€kata Anton dan di duga pelakunya adalah tetangga sendiri yang berinisial T , saat dikompirmasi Selasa (7/1/2020).
Kejadian dini hari itu jelas Anton, lantaran ibu muda beranak dua itu tinggal sendiri dirumahnya karena sang suami bekerja di Jakarta.†Korban bersama anaknya tinggal sendiri dirumahnya, Namun belum diketahui apa motif yang mendasari terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu, apa ada perampokan juga, yang jelas polisi sudah bertindak,â€cetusnya.
“Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mengatakan korban diperkosa dan dibunuh diduga dilakukan dua pelaku yakni inisial T dan S. Seteleh memperkosa, diduga karena korban mengenal pelaku, akhirnya keduanya melakukan penganiayaan berat terhadap korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motif kedua pelaku melakukan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia diduga lantaran korban mengenal kedua pelaku tersebut,†terang Kapolsek saat dikonfirmasi Netizenku.com melalui sambungan ponselnya, Selasa (7/1).
Kapolsek menambahkan setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku langsung mengubur jasad korban di area kebun karet sekitar 200 meter dari rumah korban yang berhasil diketemukan kepolisian bersama warga sekitar pukul 08.30 Wib. Berdasarkan hasil visum et repertum di Puskesmas Sukajaya, terdapat luka terbuka akibat hantaman benda tumpul di bagian muka dan kepala.
Dia menambahkan, berbekal laporan warga dan hasil pengembangan pihaknya langsung mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan penganiaan terhadap korban dan ditahan di mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat KUHP terkait pemerkosaan dan penganiaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman paling sedikit 9 tahun penjara,†pungkasnya (Rasyid)***
TERKAIT



Tulis Komentar