Ungkapan Kasus Selama Februari 2018
Kapolres Nias Ungkapkan Hasil Kasus Selama Bulan Februari 2018
Saat Kapolres Nias adakan Gelar Press Release di Polres Nias***
MEDIATRANSNEWS, GUNUNGSITOLI - Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga SH,S.I k mengadakan Gelar Press Release untuk menyampaikan kepada Sejumlah Wartawan bahwa pihaknya selama bulan Februari 2018 ini ada 4 kasus yang berhasil diungkapnya di wilayah hukum Polres Nias , Sabtu (10/02) kemarin
"Keempat kasus tersebut yakni kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan kasus narkoba," jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres Nias menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap itu antara lain
1) Kasus pencurian terjadi pada 3 Februari 2018 di UD Paradosi dengan pelapor Jundra Sijabat yang terletak di depan pasar beringin Gunungsitoli dengan tersangka JG als S bersama 2 orang temannya berinisial B dan EH yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Diperkirakan kerugian sekitar Rp 12 juta dan kepada tersangka diterapkan pasal 363 dan 362 KUHPidana ancam paling lama 7 tahun penjara.
2) Kasus kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain yang terjadi 27 April 2017 dan 27 Agustus 2017 (2 kali kejadian dalam satu hari) dengan TKP di Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Desa Dahadano Kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli, dan Desa Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, tersangka SKH dan pelapor Yusman Gulo, Azwar Telaumbanua, dan Yuniati Mendrofa.
3) Kasus yang sempat heboh yakni pembunuhan Amirudin Gulo, Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias (06/02/2018) dengan tersangka YZ. Kepada tersangka diterapkan pasal 339, 340, 365 (33, dan 351 (3) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun Penjara
4) Kasus pemakai dan pengedaran Narkoba jenis sabu yang terjadi di jalan Pancasila tepatnya depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan jalan supomo Desa mudik dengan tersangka berinisial RS dan SK , tutur Kapolres yang sangat Humanis ini.(UN/Mtnc)***
"Keempat kasus tersebut yakni kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan kasus narkoba," jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres Nias menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap itu antara lain
1) Kasus pencurian terjadi pada 3 Februari 2018 di UD Paradosi dengan pelapor Jundra Sijabat yang terletak di depan pasar beringin Gunungsitoli dengan tersangka JG als S bersama 2 orang temannya berinisial B dan EH yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Diperkirakan kerugian sekitar Rp 12 juta dan kepada tersangka diterapkan pasal 363 dan 362 KUHPidana ancam paling lama 7 tahun penjara.
2) Kasus kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain yang terjadi 27 April 2017 dan 27 Agustus 2017 (2 kali kejadian dalam satu hari) dengan TKP di Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Desa Dahadano Kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli, dan Desa Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, tersangka SKH dan pelapor Yusman Gulo, Azwar Telaumbanua, dan Yuniati Mendrofa.
3) Kasus yang sempat heboh yakni pembunuhan Amirudin Gulo, Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias (06/02/2018) dengan tersangka YZ. Kepada tersangka diterapkan pasal 339, 340, 365 (33, dan 351 (3) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun Penjara
4) Kasus pemakai dan pengedaran Narkoba jenis sabu yang terjadi di jalan Pancasila tepatnya depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan jalan supomo Desa mudik dengan tersangka berinisial RS dan SK , tutur Kapolres yang sangat Humanis ini.(UN/Mtnc)***
TERKAIT



Tulis Komentar