Berkas Persyaratan Pencalonan
KPU, Nyatakan Berkas Tiga Paslon Lolos Verifikasi
Berkas persyaratan bakaln calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Pilkada Lampung Utara 2018, dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten setempat. Berkas persyaratan pencalonan***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Berkas persyaratan bakaln calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Pilkada Lampung Utara 2018, dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten setempat. Berkas persyaratan pencalonan, bagi bakal calon berstatus PNS atau anggota Dewan, paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon di tetapkan.
Ketua KPU Lampung Utara Marthon mengatakan, hasil verifikasi pemberkasan masing-masing bakal calon peserta pilkada Lampura, telah selesai dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat.
Sesuai dengan tahapan atau agenda, dari pendaftaran sejak tanggal 8 Januari sampai 10 Januari 2018, maka dari tanggal 10 Januari sampai 27 Januari 2018 adalah tahapan verifikasi berkas sampai tahap perbaikan. Selanjutnya masuk tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
“Hari ini tahapan perbaikan sudah selesai, tinggal lagi menunggu tahapan penetapan pasangan calon,â€kata Marthon didampingi komisioner dan Sekretaris KPU, Horizon serta perwakilan Panwaslu Agus, Sabtu 27 Januari 2018.
Marthon melanjutkan, pada perinsipnya semua berkas lengkap memenuhi syarat. Secara lengkap, bisa di lihat di situs resmi KPU atau website KPU sistem pencalonan.
Kemudian, penjelasan bagi calon yang PNS atau anggota dewan, tidak musti diserahkan saat ini. Akan tetapi berkas pencalonan harus diserahkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara atau 5 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Artinya berkas itu juga di lengkapi dengan surat pemberhentian dan harus diserahkan setelah selesai mendapatkan persetujuan dari instansi terkait,†ungkapnya(Rasyid)***
Ketua KPU Lampung Utara Marthon mengatakan, hasil verifikasi pemberkasan masing-masing bakal calon peserta pilkada Lampura, telah selesai dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat.
Sesuai dengan tahapan atau agenda, dari pendaftaran sejak tanggal 8 Januari sampai 10 Januari 2018, maka dari tanggal 10 Januari sampai 27 Januari 2018 adalah tahapan verifikasi berkas sampai tahap perbaikan. Selanjutnya masuk tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
“Hari ini tahapan perbaikan sudah selesai, tinggal lagi menunggu tahapan penetapan pasangan calon,â€kata Marthon didampingi komisioner dan Sekretaris KPU, Horizon serta perwakilan Panwaslu Agus, Sabtu 27 Januari 2018.
Marthon melanjutkan, pada perinsipnya semua berkas lengkap memenuhi syarat. Secara lengkap, bisa di lihat di situs resmi KPU atau website KPU sistem pencalonan.
Kemudian, penjelasan bagi calon yang PNS atau anggota dewan, tidak musti diserahkan saat ini. Akan tetapi berkas pencalonan harus diserahkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara atau 5 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Artinya berkas itu juga di lengkapi dengan surat pemberhentian dan harus diserahkan setelah selesai mendapatkan persetujuan dari instansi terkait,†ungkapnya(Rasyid)***
TERKAIT



Tulis Komentar