Perusahaan Air Bersih
PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Kepada Masyarakat
Kantor Perusahaan Air bersih PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias yang beralamat di Jln Tirta No 37 Gunungsitoli***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Perusahaan Air bersih PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias yang beralamat di Jln Tirta No 37 Gunungsitoli Sosialisasi penyesuaian tarif kepada seluruh pelanggan sesuai dengan aturan yang ada
Hal ini diungkapkan oleh Atinia Telaumbanua Kasubag Admintrasi dan Keuangan diruang kerjanya, dalam penuturannya imbahwa Penyesuaian tarif ini berdasarkan Permendagri NO. 71 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif air minum, UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Perda Bupati Nias No. 9 Tahun 2016 tentang perusahaan air minum Tirta Umbu
Lanjutnya Kasubag dalam penjelasannya bahwa faktor pengajuan penyesuaian tarif PDAM Tirta Umbu ini kepada pelanggan yakni:
1) faktor pertama yaitu mengingat penyesuaian kenaikan tarif PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias sudah lama tidak diusulkan sehingga kenaikan harga barang tidak seimbang dengan nilai produksi air dari perusahaan PDAM sehingga biaya operasional kita sangat tinggi termasuk pembayaran Rekening listrik di PLN mencapai 4 Miliaran tiap tahun.
2) faktor kedua yakni Selama ini sering Padamnya lampu Listrik di PLN, akibat padamnya Listrik tersebut, kita dari PDAM sudah jelas pakai Mesin Genset guna memenuhi pelayanan yang semaksimal mungkin terhadap pelanggan dan hal ini sangat menambah pengeluaran biaya tuturnya.
Lebih lanjut lagi Kasubag menjelaskan latar belakang usulan penyesuaian kenaikan tarif Tahun 2018 ini berdasarkan perda Bupati Nias No 23 Tahun 2013 tgl 10 mei 2013 dengan tarif dasar sebesar 1125 m kubik , dan besaran tarif ini sudah tidak sesuai lagi dengan tarif tingkat kenaikan harga barang setiap tahunnya, sehingga perhitungan kinerja tarif Tahun 2016 menunjukan bahwa tarif rata-rata sebesar 2266,50 m /kubik belum sebanding dengan nilai pokok produksi air sebesar 2364,04 meter perkubik sehingga PDAM Tirta Umbu selama ini mengalami kerugian sebesar Rp.97,57 m perkubik dan rencana penyesuaian tarif ini kita menunggu hasil pengesahan Bupati Nias, jelasnya
Berdasarkan faktor diatas maka Direktur PDAM beserta semua Staf pegawai mengusulkan kepada Badan Dewan Pengawas dalam hal ini Sekda Kabupaten Nias agar ada penyesuaian tarif kepada pelanggan dan Program penyesuaian tarif ini di berlakukan pada tahun 2018.
Ditambahnya lagi dalam penjelasannya bahwa ketika ada sosialisasi penyesuaian kenaikan tarif di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias kepada pelanggan dan para pelanggan menyetujui hal tersebut asalkan ada pelayanan yang baik semaksimal mungkin, karena selama ini punya kendala salah satu termasuk seringnya macet air kepada pelanggan dan di saat cuaca hujan sering airnya kurang jernih dan pihaknya PDAM berjanji bahwa kendala itu akan kita perbaiki ke depan, cetusnya. (Un/Mtn )***
Hal ini diungkapkan oleh Atinia Telaumbanua Kasubag Admintrasi dan Keuangan diruang kerjanya, dalam penuturannya imbahwa Penyesuaian tarif ini berdasarkan Permendagri NO. 71 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif air minum, UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Perda Bupati Nias No. 9 Tahun 2016 tentang perusahaan air minum Tirta Umbu
Lanjutnya Kasubag dalam penjelasannya bahwa faktor pengajuan penyesuaian tarif PDAM Tirta Umbu ini kepada pelanggan yakni:
1) faktor pertama yaitu mengingat penyesuaian kenaikan tarif PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias sudah lama tidak diusulkan sehingga kenaikan harga barang tidak seimbang dengan nilai produksi air dari perusahaan PDAM sehingga biaya operasional kita sangat tinggi termasuk pembayaran Rekening listrik di PLN mencapai 4 Miliaran tiap tahun.
2) faktor kedua yakni Selama ini sering Padamnya lampu Listrik di PLN, akibat padamnya Listrik tersebut, kita dari PDAM sudah jelas pakai Mesin Genset guna memenuhi pelayanan yang semaksimal mungkin terhadap pelanggan dan hal ini sangat menambah pengeluaran biaya tuturnya.
Lebih lanjut lagi Kasubag menjelaskan latar belakang usulan penyesuaian kenaikan tarif Tahun 2018 ini berdasarkan perda Bupati Nias No 23 Tahun 2013 tgl 10 mei 2013 dengan tarif dasar sebesar 1125 m kubik , dan besaran tarif ini sudah tidak sesuai lagi dengan tarif tingkat kenaikan harga barang setiap tahunnya, sehingga perhitungan kinerja tarif Tahun 2016 menunjukan bahwa tarif rata-rata sebesar 2266,50 m /kubik belum sebanding dengan nilai pokok produksi air sebesar 2364,04 meter perkubik sehingga PDAM Tirta Umbu selama ini mengalami kerugian sebesar Rp.97,57 m perkubik dan rencana penyesuaian tarif ini kita menunggu hasil pengesahan Bupati Nias, jelasnya
Berdasarkan faktor diatas maka Direktur PDAM beserta semua Staf pegawai mengusulkan kepada Badan Dewan Pengawas dalam hal ini Sekda Kabupaten Nias agar ada penyesuaian tarif kepada pelanggan dan Program penyesuaian tarif ini di berlakukan pada tahun 2018.
Ditambahnya lagi dalam penjelasannya bahwa ketika ada sosialisasi penyesuaian kenaikan tarif di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias kepada pelanggan dan para pelanggan menyetujui hal tersebut asalkan ada pelayanan yang baik semaksimal mungkin, karena selama ini punya kendala salah satu termasuk seringnya macet air kepada pelanggan dan di saat cuaca hujan sering airnya kurang jernih dan pihaknya PDAM berjanji bahwa kendala itu akan kita perbaiki ke depan, cetusnya. (Un/Mtn )***
TERKAIT



Tulis Komentar