Para Aktifis Angkat Bicara

Pertapakan Kantor Bupati Dan Kantor DPRD Nias Telah SP2HP

Pertapakan kantor Bupati dan kantor DPRD Nias yang sedang dalam proses Hukum***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Membisunya pihak Inspektorat Kabupaten Nias terkait kasus dugaan pemantapan pertapakan kantor Bupati Nias dan DPRD menuju jalan Gunungsitoli Selatan membuat para aktivis angkat bicara. Selasa 28/11/2017.

Hal ini telah dilaporkan di Polres Nias pada tahun 2008 dengan delik laporan Dugaan korupsi pada Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD Kabupaten Nias menuju Jalan Gunungsitoli Selatan TA. 2007 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : POL-lidik/427/VIII/2008 Reskrim tanggal 25 Agustus 2008 silam, sampai sekarang belum mendapatkan kepastian Hukum.

Baru pada tahun 2017 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/129.A3/VII/2017/Reskrim tanggal 17 Juli 2017 disebutkan bahwa Kepolisian Resort Nias telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 20 februari 2017.

Hal ini juga disampaikan Paulus Sohahau Halawa ketua BARA JP Kabupaten Nias mengatakan,” saya perhatikan kasus ini sangat lamban sekali proses di inspektorat, saya hanya mengingatkan agar ada percepatan dalam mengaudit kasus ini karena sangat merugikan masyarakat Kabupaten Nias, jika ada kesalahan maka dijebloskanlah dia, dan jika inspektorat diduga sengaja memperlambat kasus ini saya berharap pak bupati perlu merevisi kembali inspektorat kabupaten Nias, tegasnya Paulus yang juga ketua BARA SARO Kabupaten Nias itu.

Sementara Budiyarman Lahagu menegaskan bahwa semua kasus besar yang pernah mandek dipolres nias dan kejari Gunungsitoli wajib dibongkar karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

”semua kasus besar sebelum pemekaran kabupaten Nias wajib dibongkar dan disuarakan sebab ini menyangkut kepentingan kepulauan Nias agar hal-hal ini tidak menjadi catatan buruk dalam sejarah peradaban kepulauan Nias. Tegasnya budiyarman Lahagu pemuda desa itu. (Harian88/Mtn)***
TERKAIT