Mensosialisasikan Perangi Terhadap Narkoba

Wabup Sri Widodo, Peran Media Untuk Membantu Pemerinya

Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, Kapolres AKBP Eka Mulyana, Dandim 0412/LU Letkol inf RD Bahtiar K, Wakil Ketua II DPRD Yusrizal, Senin (23/10/2017***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA  -  Wakil Bupati Lampung Utara mengharapkan peran media masa untuk bisa terus membatu pemerintah dalam hal mensosialisasikan perang terhadap narkoba kepada seluruh masyarakat di NKRI, khususnya Provinsi Lampung dan di Kabupaten-kabupaten.

"Untuk itu kami berharap media bisa mempublikasikan berapa banyak dampak negatifnya dari sekian berat narkoba itu kepada masyarakat bukan berapa harga dari sekian barang itu," kata Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, pada acara deklarasi dan penandatangan integritas warga Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan, bebas narkoba, Senin (23/10/2017).

Dalam kesempatan itu Wabup Sei Widodo, menyampaikan bahwa aat ini yng dimulai dari warga Tamah Miring menjadi contoh Kabupaten yang lain bahwa kegiatan ini berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

"Sekali lagi secara pribadi saya bangga dan bersyukur dan sekali lagi saya mohon maaf apabila ada perbuatan dan kalimat saya yang menyinggung perasaan semata-mata cinta saya kepada saudara-saudara saya yang ada di Tanah Miring ini dan juga kepada rekan-rekan media mohon bantuannya untuk sama-sama kita menceritakan ini kepada kalayak ramai," ujarnya.

Dijelskannya, jika pada saat polisi mendapatkan ada barang bukti narkoba jangan diceritakan berapa harga yang dimunculkan, tapi berapa jumlah dampak negaifnya.

"Misalnya ada yang ketangkap dengan 1 kg. 1 kg ini berati kerugian negara sekian miliar, jangan. Coba konteksi kalau 1 kg itu berarti berapa jumlah pengguna barang terlarang itu yang akan kena dampak negatifnya, sehingga dampa itu dapat merusak dan diharapkan akan menimbulkn rasa takut untuk menggunakannya," kata Sri Widodo.

Seraya menjelaskan sebenarnya itu salah dalam penggunaan karena kalu bagi para medis obat-obatan itu dpergunakan untuk membius agar menghilangkan rasa sakit, tapi disalah gunakan.

Dalam acara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, menyatakan bahwa saat ini tidak bisa dipungkiri kalau peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Lampung Utara telah mewabahi masyarakat baik itu terlibat sebagai pengguna, pengadar, maupun bandar peredaran narkoba dan hal itu harus kita hentikan segera.

"Penandatangan pakta integritas ini merupakan wujud langkah nyata Polres Lampung Utara untuk tampil mempelopori dan memerangi penyalahgunaan narkoba sehingga dapat terciptanya kampung atau desa yang bersih dan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Eka Mulyana.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah itu merupakan pakta Integritas Anti Narkoba pertama kali untuk seluruh Kelurahan Desa di Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberantas narkoba diruang lingkup pemerintahan dan unsur yang terkecil yaitu Kelurahan dan Desa.

Untuk itu, tegasnya, Apabila dikemudian hari diketemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba baik langsung maupun tidak langsung sebagai pengguna, pengedar maupun bandar narkoba yang dilakukan masyarakat Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, maka wajib hukumnya siap menerima sanksi hukuman maksimal yang berlaku.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama saling bahu-membahu sehingga terlaksana kegiatan ini dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Kemudian secara bersama-sama perwakilan masyarakat dan pemuda Tanah miring menyaakan ikrarnya dhadapan wakil bupati, dandim dn kapolres serta warga masyarakat bahwa daerah itu bebas dan perang terhadap narkoba.

 "Kami selaku kepala kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda tanah miring Kelurahan Kota Alam, di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara menyatakan sikap, sebagai berikut.

Kami berperan serta aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui himbauan, tegoran dan melaporkan apabila mengetahui penyalahgunaan narkoban.

Mendukung aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Memberikan contoh dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pernyataan integritas itu lalu ditandatangani oleh Fillix Sulandana (Lurah Kota Alam), Yusrizal (Tokoh Masyarakat), Raden Mas Putra Mega, (Tokoh Masyarakat), Novman Sakti (Tokoh Masyarakat), Riduan Abung, (Tokoh Masyarakat), Munzir (Tokoh Masyarakat), Alwi (Tokoh Pemuda), Jalaludin (Tokoh Pemuda), Sony (Tokoh Pemuda), Iqbal (Tokoh Pemuda), Rio (Tokoh Pemuda), Yuspiansyah (Tokoh Pemuda), Susilo Arsal (Ketua Lk 3), Samsul Hayat (Ketua Lk 4). (Muhtar)***
TERKAIT