Setelah Memiliki Dasar Hukum Tetap
Kejari Rohil Eksekusi NS Mantan Penghulu
Terdakwa Nursalim Tengah Baju Beleng-belang ***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Tim Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeksekusi terhadap seorang terdakwa pemalsuan amrah gaji honor di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Eksekusi terhadap terdakwa Nursalim dilakukan kejaksaan Rohil, Selasa-(17/10/17) sekitar pukul 17:30 di jalan Cempaka RT 005 RW 003 Dusun Suka Maju, Kecamatan Rimba Melintang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar, SH yang dibantu oleh pihak Polsek Rimba Melintang. Kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi yang sampai sekitar pukul 19:30 wib.
“Tadi sekira pukul 17.00 wib terdakwa kami jemput di rumahnya di jalan Cempaka RT 005 RW 003 Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, dengan dibantu pihak polsek Rimba Melintang,†Kata Sobrani.
Dibeberkan Sobrani, Eksekusi terhadap terdakwa itu dilakukan karena pihaknya sudah menerima putusan yang telah memiliki hukum tetap dari Mahkamah Agung berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017 terhadap turunan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan Pengadilan tinggi pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 juli 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir no : 653/pid.b/2013/PN.RHL,†bebernya.
“Terhadap terdakwa Nursalim saat ini statusnya sudah berubah menjadi terpidana karena telah melanggar ‎pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. "Atas perbuatannya itu, terdakwa akan ditahan dirutan cabang Bagansiapiapi selama tiga bulan kedepan,†Jelasnya.
Diketahui, Nursalim merupakan salah satu calon penghulu Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang. (Spt/Mtn)***
Eksekusi terhadap terdakwa Nursalim dilakukan kejaksaan Rohil, Selasa-(17/10/17) sekitar pukul 17:30 di jalan Cempaka RT 005 RW 003 Dusun Suka Maju, Kecamatan Rimba Melintang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar, SH yang dibantu oleh pihak Polsek Rimba Melintang. Kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi yang sampai sekitar pukul 19:30 wib.
“Tadi sekira pukul 17.00 wib terdakwa kami jemput di rumahnya di jalan Cempaka RT 005 RW 003 Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, dengan dibantu pihak polsek Rimba Melintang,†Kata Sobrani.
Dibeberkan Sobrani, Eksekusi terhadap terdakwa itu dilakukan karena pihaknya sudah menerima putusan yang telah memiliki hukum tetap dari Mahkamah Agung berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017 terhadap turunan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan Pengadilan tinggi pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 juli 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir no : 653/pid.b/2013/PN.RHL,†bebernya.
“Terhadap terdakwa Nursalim saat ini statusnya sudah berubah menjadi terpidana karena telah melanggar ‎pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. "Atas perbuatannya itu, terdakwa akan ditahan dirutan cabang Bagansiapiapi selama tiga bulan kedepan,†Jelasnya.
Diketahui, Nursalim merupakan salah satu calon penghulu Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang. (Spt/Mtn)***
TERKAIT



Tulis Komentar