Tahan Gaji 3 Kadus Yang Sah

Sekda: Kades Loloanaa Idanoi Tidak Faham Aturan

Sekda Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega, dan Edieli Bate'e (Kades Loloanaa Idanoi)***
MEDIATRANSNEWS, GUNUNGSITOLI - Pengangkatan Plt (Pelaksana Tugas) perangkat desa, disertai pemecatan terhadap tiga orang Kadus oleh Edieli Batee (Ama Andal) selaku Kepala Desa Loloanaa Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, beberapa waktu lalu, tidak sah dan menyalahi aturan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega, kepada wartawan Riausidik.com saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila - Mudik, Gunungsitoli, Kamis (10/8) lalu.

"Permasalahan di Desa Loloanaa kami sudah mengambil langkah-langkah dengan memanggil para pihak terkait, dari hasil rapat itu diputuskan pengangkatan Plt dan pemecatan ketiga kepala dusun adalah tidak sah, karena tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur didalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2015, sehingga kepala dusun
yang sah di Desa Loloanaa Idanoi hingga saat ini, adalah kepala dusun yang memiliki SK," beber Sekda.

Agustinus menjelaskan mekanisme perekrutan perangkat Desa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2015, yakni kades terlebih dahulu mengajukan kepada Camat, dan setelah ada rekomendasi dari Camat, selanjutnya dilakukan tahapan penjaringan dan diumumkan secara terbuka di Desa.

Sedangkan untuk pemecatan terhadap perangkat desa, jika aparat desa melakukan kesalahan terlebih dahulu Kades melakukan pembinaan dengan memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

Dia juga menegaskan bahwa para perangkat Desa tidak dikenal dengan yang namanya Pelaksana Tugas (Plt)."Di dalam Perwal itu sudah diatur bagaimana cara pengangkatan maupun pemberhentian perangkat Desa, dan perangkat Desa, tidak dikenal yang namanya Plt, mungkin ini bentuk ketidak tahuan dari Kades ini (Edieli)," ucap Sekda.

Terkait gaji ketiga kadus yang belum dibayarkan hingga saat ini, Sekda mengatakan sudah di instruksikan agar Edieli Batee selaku Kepala Desa Loloanaa Idanoi bersama BPD, untuk segera melakukan konsolidasi di desa, menyepakati bersama pembayaran gaji para kadus itu. Karena menurutnya ada dua syarat seorang perangkat desa berhak menerima gaji, yakni memiliki SK yang sah, dan aktif melaksanakan tugas.

"Saya sudah instruksikan, kepala desa bersama BPD segera melakukan konsolidasi di desa, dan jika sudah ada kesepakatan agar jangan ada keraguan membayarkan gaji para kadus, karena hingga saat ini mereka adalah kepala dusun yang sah, sesuai dengan SK, dan hal ini tetap kita pantau perkembangannya," pesan Agustinus.

DPRD segera Gelar Rapat Dengar Pendapat
Terpisah Ketua DPRD mengaku heran dengan ulah oknum kepala desa Loloanaa Idanoi, menahan gaji para kepala dusun. Dia juga mengaku tidak mengerti apa yang diucapkan Sekda, bahwa tidak bisa memerintahkan kades, harusnya Pemerintah Kota Gunungsitoli segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan dibiarkan berlarut-larut.

"Saya tidak mengerti apa maksud dari Sekda Kota Gunungsitoli, yang tidak bisa memerintahkan seorang kepala desa, harusnya masalah ini jangan dibiarkan berlarut- larut, karena bisa berdampak pada pelayanan masyarakat di desa, termasuk program Dana Desa (DD) mungkin saja jadi terganggu," kata Herman Jaya kepada Riausidik.com diruang kerjanya, Selasa (15/8/2017).

Dia menambahkan, bahwa prilakunya Edieli Bate'e di desa Loloanaa Idanoi, sepertinya tidak memiliki jiwa seorang pemimpin, apakah ini dampak dari pelantikannya yang terlalu dipaksakan saat itu, sehingga dia berbuat sesuka hatinya, ucapnya.

Menurut Herman Jaya, dua hari sebelum pelantikan Kades terpilih pada bulan Desember 2016 lalu, saat itu DPRD Kota Gunungsitoli telah menyurati Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, untuk menunda pelantikan Edieli Batee, sebagai kepala desa Loloanaa Idanoi, namun tidak ditanggapi Walikota.

Penundaan pelantikan itu, ada pengaduan dari masyarakat desa Loloanaa Idanoi bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, yang mana salah satu syarat pencalonan adalah domisili minimal satu tahun di desa yang akan melaksanakan Pilkades.

"Sedangkan yang bersangkutan menjadi warga desa Loloanaa Idanoi baru delapan bulan saat Pilkades digelar. Inikan menyalahi aturan," heran Herman Jaya.

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, mengatakan permasalahan di Desa Loloanaa Idanoi, dalam waktu dekat akan dibahas dengan memanggil pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Saya sudah menerima surat dari para kepala dusun itu, dalam waktu dekat DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan memanggil pihak-pihak terkait," kata Herman Jaya mengakhiri. ***
TERKAIT