Dalam Tiga Kasus Ada 4 Orang Tersangka
Polres Lampura, Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Dua Hari
Polres Lampung Utara saat tangani kasus Narkoba***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (07/07).
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan dalam ekspose hasil ungkap kali ini jajarannya berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam 3 kasus narkoba.
“Dalam tiga kasus itu ada 4 orang tersangka semuanya laki-laki, dan statusnya sebagai pengedar, berukut barang bukti sabu, ektasi, ganja lebih kurang 1 kilogram, kemudian uang tunai hasil dari penjualan,†kata Kapolres.
Dijelaskannya, pada kasus ganja diamankan oleh jajarannya 1 orang tersangka. Kasus sabu 2 orang tersangka sebagai pengedar, dan p as a kasus ekstasi juga 1 orang tersangka.
‎â€Penangkapan terhadap masing-masing tersangka ditempat berbeda. Saat ini selain tersangka kita juga mengamankan barang buktinya,†ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka narkoba jenis sabu RN (26) warga Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, dilakukan pada Kamis (06/07) sekira pukul 13.00 WIB. Dengan barang bukti ‎12 paket shabu, 1‎ unit timbangan digital, ‎1 bundel plastik klip, dan 1‎ buah gunting.
Tersangka exstacy berinisial TH (3d) wara Bandar Abung, dan HA (22) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, ditangkap pada Kamis (06/07) sekira pukul 16.30 WIB berikut barang bukti ‎10 butir pil extacy, dan u‎ang Tunai senilai Rp2.000.000.
Kemudian tersangka narkoba jenis sabu dan Ganja yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu (05/07) sekira pukul 20.00 WIB, berinisial JI (26) warga Muarajaya, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang diamankan‎ 1 plastik ganja yang masih berupa bongkahan dengan berat sekitar 1 Kg, 1 ‎bungkus ganja ukuran sedang, ‎14 paket kecil ganja, ‎12 paket shabu, 1‎ unit timbangan digital, 1‎ bundel plastik klip, 1‎ buah dompet, dan 2‎ buah gunting.
“Untuk itu, Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 112 dan 114 tentang narkotika,†Ungkap Kapolres. (Rasyid)***
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan dalam ekspose hasil ungkap kali ini jajarannya berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam 3 kasus narkoba.
“Dalam tiga kasus itu ada 4 orang tersangka semuanya laki-laki, dan statusnya sebagai pengedar, berukut barang bukti sabu, ektasi, ganja lebih kurang 1 kilogram, kemudian uang tunai hasil dari penjualan,†kata Kapolres.
Dijelaskannya, pada kasus ganja diamankan oleh jajarannya 1 orang tersangka. Kasus sabu 2 orang tersangka sebagai pengedar, dan p as a kasus ekstasi juga 1 orang tersangka.
‎â€Penangkapan terhadap masing-masing tersangka ditempat berbeda. Saat ini selain tersangka kita juga mengamankan barang buktinya,†ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka narkoba jenis sabu RN (26) warga Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, dilakukan pada Kamis (06/07) sekira pukul 13.00 WIB. Dengan barang bukti ‎12 paket shabu, 1‎ unit timbangan digital, ‎1 bundel plastik klip, dan 1‎ buah gunting.
Tersangka exstacy berinisial TH (3d) wara Bandar Abung, dan HA (22) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, ditangkap pada Kamis (06/07) sekira pukul 16.30 WIB berikut barang bukti ‎10 butir pil extacy, dan u‎ang Tunai senilai Rp2.000.000.
Kemudian tersangka narkoba jenis sabu dan Ganja yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu (05/07) sekira pukul 20.00 WIB, berinisial JI (26) warga Muarajaya, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang diamankan‎ 1 plastik ganja yang masih berupa bongkahan dengan berat sekitar 1 Kg, 1 ‎bungkus ganja ukuran sedang, ‎14 paket kecil ganja, ‎12 paket shabu, 1‎ unit timbangan digital, 1‎ bundel plastik klip, 1‎ buah dompet, dan 2‎ buah gunting.
“Untuk itu, Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 112 dan 114 tentang narkotika,†Ungkap Kapolres. (Rasyid)***
TERKAIT



Tulis Komentar