Tidak Mau Mengulur Waktu
DPRD Riau Gelar Paripurna SOPD
Tidak Mau Mengulur Waktu, DPRD Riau Gelar Paripurna SOPD***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Hasil rapat internal Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, memutuskan, sidang paripurna Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) gelar tadi malam.
"Paripurna SOPD, malam ini pukul 19.30 WIB," sebut Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli, usai rapat Banmus tadi siang di ruang rapat medium lantai I Gedung DPRD Riau, Rabu (2/11/2016).
Paripurna yang sebelumnya diskorimg paling lama tiga hari ke depan semenjak Senin lalu, (31/10/2016), akhirnya tertunda hanya dua hari.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung menyebut Banmus DPRD Riau menggelar sidang internal khusus penentuan jadwal paripurna SPOD.
"Keputusan Banmus nantinya, disepakati pelaksanaan paripurna, maka pihaknya siap menggelar pada siang harinya," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Selasa (1/11/2016).
Dijelaskannya, persetujuan Banmus dalam pelaksanaannya haruslah kuorum, artinya kata Manahara, minimal separuh plus satu dari jumlah anggota Banmus, yakni 33 orang.
"Jika dihadiri 17 orang anggota Banmus, maka akan dikatakan kuorum," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, dalam sidang paripurna SOPD yang tertunda ini, Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman bisa kembali hadir tanpa diwakili Sekretaris daerah. (Hr/Mtn)***
"Paripurna SOPD, malam ini pukul 19.30 WIB," sebut Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli, usai rapat Banmus tadi siang di ruang rapat medium lantai I Gedung DPRD Riau, Rabu (2/11/2016).
Paripurna yang sebelumnya diskorimg paling lama tiga hari ke depan semenjak Senin lalu, (31/10/2016), akhirnya tertunda hanya dua hari.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung menyebut Banmus DPRD Riau menggelar sidang internal khusus penentuan jadwal paripurna SPOD.
"Keputusan Banmus nantinya, disepakati pelaksanaan paripurna, maka pihaknya siap menggelar pada siang harinya," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Selasa (1/11/2016).
Dijelaskannya, persetujuan Banmus dalam pelaksanaannya haruslah kuorum, artinya kata Manahara, minimal separuh plus satu dari jumlah anggota Banmus, yakni 33 orang.
"Jika dihadiri 17 orang anggota Banmus, maka akan dikatakan kuorum," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, dalam sidang paripurna SOPD yang tertunda ini, Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman bisa kembali hadir tanpa diwakili Sekretaris daerah. (Hr/Mtn)***
TERKAIT



Tulis Komentar