BB Tidak Dihadirkan Di Persidangan

Sidang Pembunuhan Pegawai Pajak

Terdakwa kasus pembunuhan dua orang Pegawai Pajak pada 12 April 2016 yang lalu, saat disidang di PN Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (31/10/2016). (Foto: Adi Eli Laoly])***
MEDIATRANSNEWS, GUNUNGSITOLI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dua orang Pegawai Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Sibolga KPPP Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Kota Gunung Sitoli dengan terdakwa pengusaha karet Agusman Lahagu Als Ama Tety (45) kembali digelar pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila Nomor 12 Mudik, Gunungsitoli, Senin (31/10/2016).

Persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim ketua Nelson Angkat, SH , MH dimulai sekitar pukul 15.00 wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah personil dari Polres Nias Briptu Gandarita Marunduri.

Berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan mengatakan bahwa pada waktu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), setiba di TKP gerbang saat itu dalam keadaan terkunci, dan yang membukakan gerbang saat itu adalah salah seorang anak buah Agusman Lahagu bernama Bedali Lahagu, yang kini sudah menjadi terdakwa pada kasus yang sama.

Menurut keterangan saksi Briptu Gandarita Marunduri setelah masuk di area pergudangan dia melihat kedua korban dalam keadaan berlumuran darah, posisi telungkup ditanah dan secara kasat mata kedua korban sudah meninggal dunia.

Saksi juga melihat pada waktu dilakukan olah TKP, 4 (empat) orang anak buah Agusman Lahagu, yang juga sudah menjadi terdakwa atas kasus yang sama berada disatu ruangan diarea pergudangan.

Namun saat melakukan olah TKP saksi tidak menemukan id card (kartu tanda pengenal) kedua korban, baik ditubuh korban maupun di TKP, hal itu dikatakan saksi saat menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa

Menjawab pertanyaan hakim  terkait barang barang bukti, saksi mengakui kalau ada barang bukti yang tidak dihadirkan dipersidangan yaitu Tas, Jam Tangan dan Helm alasannya sudah diserahkan pada keluarga korban.

Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui penyebab besarnya jumlah tunggakan pajak terdakwa yaitu 14.7 Miliar pada sidang berikutnya.

Amatan Media di ruang sidang, dari keterangan saksi Briptu Gandarita Marunduri yang disampaikan dipersidangan, para terdakwa yang berjumlah lima orang, yakni : Agusman Lahagu Als Ama Tety (45), Bedali Lahagu alias Ama Yusu (43), Desama Lahagu Alias Dedi (22), MG alias Marwan Gulo (18), dan Anali Zalukhu (17) tidak merasa keberatan. ***
TERKAIT