Bisnis BBM Dan Palabuhan Juga Cafe Tanpa Izin

LSM: Minta Penegak Hukum Panggil Dan Periksa Akiong

Foto Akiong dan lokasi usaha bisnis yang diduga Illegal****
MEDIATRANSNEWS, SIAK - Team Investigas Media ini bersama LSM TRI BHAKTI di lapangan, seperti yang dimuat media ini pada edisi sebelumnya yang mana pada pelabuhan-pelabuhan tikus alias pelabuhan liar yang tidak memiliki izin, salah satu pelabuhan yang terletak di desa Penyengat Kec. Sungai Apit Kab. Siak yang di kelola Oleh warga keturunan Cina yang di sebut-sebut Bernama Akiong.

Banyaknya kapal-kapal Bersandar Pada pelabuhan tersebut yang berasal dari luar daerah termasuk dari malaysia, Singapur dan beberapa dari propinsi lain di luar propinsi riau, di pelabuhan tersebut adanya satu Tongkang berupa tengki yang berkapastas Puluhan Ribu Ton, yang di funsikan sebagai penampung minyak berjenis Solar atau Bensin khusus menampung BBM dari kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan milik Akiong.

Pelabuhan tersebut juga pada siang hari telihat kurang kelihatan aktifitas, akan tetapi pada malam hari aktifitas di pelabuhan tersebut di penuhi oleh hiburan malam Alias Cafe dan telah di sediakan beberapa cewek-cewek penghibur yang megaku karyawan Akiong.

Seputar beberapa temuan tersebut di atas, yang berhasil di konfirmasi secara lisan oleh media ini kepada Akiong, Akiong degnan lantang "menjawab" itu semua tidak benar..!!, Menurut kami Peribahasa Mengatakan, Kalau pencuri Mengaku Maling berati tidak perlu lagi Adanya aparat penegak hukum di negri ini.

Anehnya, Akiong setelah mendapatkan surat dari LSM Tri Bhakti yang bernomo: 211/KT/DPP/LSM-TRI-BHAKTI/PKU/VII/2016, untuk klarifikasi temuan seputar Gudang Penimbunan dan Penyalur minyak, Usaha Cafe dan keberadaan pelabuhannya, LSM Tri Bhakti yang mana pada waktu itu mendapatkan balasan dari telpon genggam Akiong, "Mengatakan" setelah saya baca surat bapak-bapak dari LSM Dan Media, Saya sudah serahkan kepada Polsek Sungai Apit.

yang mana pada saat itu mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak Kapolsek sungai Apit AKP Warsito, melalui saluler menanyakan pernyataan Akiong, ternyata Pihak Kapolsek sungai Apit mengatakan, saya hanya mendapatkan foto copy surat bapak dari Akiong, itupun karena Akiong minta pentunjuk atau tanggapan seputar surat bapak-bapak, jawab AKP Warsito.

Menaggapi permasalahan tersebut di atas, Sekum LSM Tri Bhakti (Alui)red, meminta kepada pihak aparat yang bertugas di wilayah siak khususnya di Kec. Sungai Apit agar tidak membengking bisnis Illegal para pengusaha seperti yang kami temukan yang di lakoni oleh Akiong.

LSM Tri Bhikti (Alui)red, meminta kepada pihak terkait yakni aparat penegak hukum, bahwa Akiong juga sudah melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukan Informasi Publik dan di situ juga ada sanksi pidanya

Tambah Alui, meminta kepada instansi terkait dan penegak hukum agar menertipkan usaha Akiong yang disinyalir tidak mengatongi izin, seperti usaha pelabuhan, penampung dan penyalur BBM dan Usaha Cafe Miliknya, karena dalam pemantauan kami di lokasi, usaha Akiong tidak memilik Izin Apapun, jadi dalam hal ini sejak sudah berdirinya usaha milik Akiong besat dugaan sudah merugikan negara miliaran dari segi kontribusi pajaknya.

Dalam permasalahan tersebut diatas, sudah selayaknya pihak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Akiong, karena sudah ada dasar aparat hukum pada pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, Atau Akiong kebal dengan hukum, jangan-jangan ada kongkalikong dengan aparat yang berwilyah hingga bisnis Illegal Akiong berjalan dengan mulus tanpa hambatan, Tegas Alui.(Team) ***
TERKAIT