Ir Rukun Sitepu PPK 05 Tidak Jawab Surat Konfirmasi

Di Kerjakan Asal Jadi, Hingga Mutu Pekerjaan Tidak Bertahan Lama

Ir Rukun Sitepu Bersama Proyeknya***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Pelebaran rekontruksi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan, Soekarno-Hatta  Batas Kampar-Batas Kuansing, Jalan Harapan Raya Batas Kampar dan Seikijang Mati Simpang Lago Jalan Nasional Wilayah II Propinsi riau Pada TA 2015.

Pekerjaan tersebut yang di tangani oleh Ir Rukun selaku PPK  pada satuan kerja wilayah II propinsi Riau,  yakni Paket:Paket Rutin Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago Dengan Nilai Rp1.304.700.000.-, Pemeliharaan Berkala Jembatan Siak Kelapa Cs, Rp1.341.046.000.-

Rekontruksi Jalan Soekarno-Hatta Jalan Arengka Utara (Pekanbaru) dan Marpoyan-Batas Kuasing Batas Kampar Batas Kuansing Rp40.030.300.000.-, Rekonturksi Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago Rp25.000.000.000.-, Pemeliharaan Berkala Jembatan Sei Rawa II Rp1.078.706.000.-, Pelebaran Jalan Simpang Harapan Raya-Batas KamparRp26.448.125.000.-

Dalam Pantauan media ini di lapangan seputar pelaksanaan proyek rekontruksi jalan maupun paket rutin atau pelebaran dan juga seminisasi bahu jalan seperti di sepanjang ruas jalan Seikijaq mati ke simpang lago ysng sudah mengalami kerusakan yang serius.

seperti keadaan jalan di bagian badan dan bahu jalan sudah banyak yang rusak seperti yang terliha pada Km 54 ke Km 55, Juga di bagian ruas jalan kiri dan kanan aspalnya sudah mulai patah-patah dan bergelombang.

Melihat kondisi yang memprihatinkan hasil Kualitas dan kuatintas mutu pekerjaan tersebut diatas media ini menduga adanya ketidak keseriusan  oleh rekanan dalam pelaksanannya Alias asal Jadi.

Untuk mengimbangin pemberitan media, media ini telah melayangkan surat konfirmasi tertulis Kepada Ir Rukun Sitepu selaku PPK,  melalui  Kasatker (Ka. Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi-Riau), Pada tanggal 01 Agustus 2016, Bernomor: 091/RD-MTN/KONF/PKU/VIII/2016.

Selain surat juga wartawan media ini yang telah meng SmS dan mengubungin Rukun Sitepu selaku PPK Pada pekerjaan yang di maksud diatas, melalui No Hp 0812-71383XXX, namun sangat di sayangkan hingga turunnya berita ini belum  ada tanggapan dari Rukun baik melalui
telepon maupun melalui surat.

Menanggapi persoalan tersebut di atas, Sekjend LSM Tri Bhakti (Alui)red, "Mengatakan"  Pekerjaan tersebut saya yakin tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaannya, seperti  perencanaan yang sudah di atur dalam kontrak, yakni pengawasan pihak satker atau kunsultan pengawas dan juga pengawas dari kontraktor, karena bila itu di perketat maka kerusakan tersebut tidak secepat itu terjadi.

Lanjud Alui, kita dari pihak LSM menduga pihak pengawas dari konsultan dan juga pengawas dari instansi terkait maupun dari kontraktor adanya saling menutupi sehingga hasil tidak  maksimal seperti yang terlihat di lapangan.

Alui, Meminta Kepada Pihak Instansi pemerintah pusat maupun di daerah dan juga penegak hukum agar proyek-proyek APBN  yang di alokasikan  di wilayah Prov Riau beberapa tahun terakhir agar di tinjau ulang, karena kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat menduga
adanya kongkalikong dari pihak instansi dengan rekanan hingga sangat berdampat pada mutu pekrjaan mereka, Tegas Alui***Bersambung



TERKAIT