"Mendagri" Bolehkan Mutasi Asalkan Patuhi Mekanisme
Mutasi Pejabat Di Nias Barat Di Duga Nepotis Dan Melanggar UU
Pelantikan pejabat di Nias Barat oleh Bupati Faduhusi Daely. (Ft:Facebook)***
MEDIATRANSNEWS, NIAS BARAT - Pelantikan eselon III dan IV dan beberapa eselon II pada 4 Mei 2016 di Kabupaten Nias Barat menjadi topik hangat di media sosial sepanjang sepekan terakhir.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi sorotan masyarakat, pertama, mutasi tersebut dinilai tidak bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 162 Ayat 3 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni mutasi hanya dibolehkan setelah 6 bulan seusai pelantikan.
Kedua, pengangkatan kerabat dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai pejabat dinilai tidak sejalan dengan cita-cita pasangan ini untuk menciptakan pemerintahan yang jauh dari nepotisme.
Meskipun begitu, sejumlah pihak menganggap tindakan pemerintah daerah Nias Barat tersebut adalah hal yang wajar dan menjadi ranah dan hak prerogatif dari bupati. Bupati perlu diberi keleluasaan untuk mengatur organisasi pemerintahannya.
Dalam grup Forum Nias Barat perdebatan soal ini terus bergulir. Namun, diskusi cenderung tidak terkendali dan masih dipengaruhi oleh suasana Pilkada 2015 yang mengangkat rivalitas antara pasangan Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu dan Adrianus Aroziduhu Gulo-Oneyus Halawa.
Dalam perbincangan itu, didiskusikan terkait adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait pelantikan itu. Seperti diketahui, pada Pasal 162 Ayat 3 UU No 8/2015 (3) disebutkan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Meskipun demikian, perlu diingat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran untuk jabatan-jabatan yang lowong bisa dilakukan pelantikan, terutama untuk eselon II karena sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN, ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/2). (Baca: Mendagri Bolehkan Mutasi Asalkan Patuhi Mekanisme)
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait perbincangan yang terus berkelindan di masyarakat tersebut.
Tokoh Nias Barat, FG Marhin Zebua, kepada Kabar Nias, Senin (9/5/2016) sore, mengatakan, Saya tidak tahu sepenuhnya bagaimana sebenarnya.
Jika saya berpendapat, seorang kepala daerah, seorang pimpinan atau apa pun, dia tentu taat regulasi. Jika Bupati melakukan pelantikan tentu paling tidak sudah berkonsultasi dengan pihak yang kompeten.
Ini kan domain Bupati dan Wakil Bupati. Kalau ada yang mungkin memahami lain tentu jangan kepada orang lain ditanya, silakan komunikasikan saja kepada bupati atau wakil bupati, ujar kata mantan Sekda Nias tersebut.(Knc/Piala)***
Setidaknya ada dua hal yang menjadi sorotan masyarakat, pertama, mutasi tersebut dinilai tidak bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 162 Ayat 3 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni mutasi hanya dibolehkan setelah 6 bulan seusai pelantikan.
Kedua, pengangkatan kerabat dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai pejabat dinilai tidak sejalan dengan cita-cita pasangan ini untuk menciptakan pemerintahan yang jauh dari nepotisme.
Meskipun begitu, sejumlah pihak menganggap tindakan pemerintah daerah Nias Barat tersebut adalah hal yang wajar dan menjadi ranah dan hak prerogatif dari bupati. Bupati perlu diberi keleluasaan untuk mengatur organisasi pemerintahannya.
Dalam grup Forum Nias Barat perdebatan soal ini terus bergulir. Namun, diskusi cenderung tidak terkendali dan masih dipengaruhi oleh suasana Pilkada 2015 yang mengangkat rivalitas antara pasangan Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu dan Adrianus Aroziduhu Gulo-Oneyus Halawa.
Dalam perbincangan itu, didiskusikan terkait adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait pelantikan itu. Seperti diketahui, pada Pasal 162 Ayat 3 UU No 8/2015 (3) disebutkan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Meskipun demikian, perlu diingat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran untuk jabatan-jabatan yang lowong bisa dilakukan pelantikan, terutama untuk eselon II karena sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN, ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/2). (Baca: Mendagri Bolehkan Mutasi Asalkan Patuhi Mekanisme)
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait perbincangan yang terus berkelindan di masyarakat tersebut.
Tokoh Nias Barat, FG Marhin Zebua, kepada Kabar Nias, Senin (9/5/2016) sore, mengatakan, Saya tidak tahu sepenuhnya bagaimana sebenarnya.
Jika saya berpendapat, seorang kepala daerah, seorang pimpinan atau apa pun, dia tentu taat regulasi. Jika Bupati melakukan pelantikan tentu paling tidak sudah berkonsultasi dengan pihak yang kompeten.
Ini kan domain Bupati dan Wakil Bupati. Kalau ada yang mungkin memahami lain tentu jangan kepada orang lain ditanya, silakan komunikasikan saja kepada bupati atau wakil bupati, ujar kata mantan Sekda Nias tersebut.(Knc/Piala)***
TERKAIT



Tulis Komentar