Margareta Dituntut Seumur Hidup
Pengunjung Sidang Tepuk Tangan
Margareta, terdakwa pembunuh Angeline***
MEDIATRANSNEWS, DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta) dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu disambut sorak dan tepukan tangan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Sekitar pukul 18.43 Wita, pembacaan kesimpulan tuntutan dibacakan oleh Purwanta, salah satu JPU.
"Dengan jabaran yang kami uraikan, terdakwa kami tuntut seumur hidup penjara. Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP," katanya.
Saat itu juga, sebagian pengunjung sidang berteriak "Alhamdulillah" sambil diiringi dengan tepukan tangan para pengunjung lainnya.(snc/mk)***
Sekitar pukul 18.43 Wita, pembacaan kesimpulan tuntutan dibacakan oleh Purwanta, salah satu JPU.
"Dengan jabaran yang kami uraikan, terdakwa kami tuntut seumur hidup penjara. Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP," katanya.
Saat itu juga, sebagian pengunjung sidang berteriak "Alhamdulillah" sambil diiringi dengan tepukan tangan para pengunjung lainnya.(snc/mk)***
TERKAIT



Tulis Komentar