Kasus Kecelakaan Kerja Patah Tulang Pasien Efarina, "Tutup Kasus Oleh Dokter Yang Tidak Punya Kewenangan
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Terkait Penerbitan KK3 oleh pihak RS Efarina Melalui tenaga Medis Dr. Loli Anton selaku Dokter Sp.OT, perihal tutup kasus/Pengobatan Penyakit kecelakaan kerja yang menyimpulkan, “Sembuh Tanpa Cacat”. terhadap Fandi Sukur Berkat Zendrato pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit PT. MEGAH BUMI NUSANTARA dengan jabatan pemanen.
Kronologis perkara, pada tanggal 21 Juni Tahun 2025 FANDI SUKUR BERKAT ZENDRATO mengalami kecelakaan kerja yakni, jatuh dari Sepeda Motor saat pulang kerja dan kejadian kecelakaan kerja tersebut langsung di laporkan kepada pimpinan perusahaan kemudian klinik kebun PT. PMBN langsung merujuk Sdr. Fandi Sukur Berkat Zendrato Ke Rumah Sakit EFARINA Pangkalan Kerinci.
Saat Fandi Sukur Berkat Zendrato sampai di RS. EFARINA Pangkalan Kerinci langsung ditangani oleh tenaga medis/dokter dengan melakukan pemeriksaan dan merawat inap.
Pada tanggal 22 Juni Tahun 2025 tenaga medis dalam hal ini Dokter Sp.OT melaksanakan tindakan Medis terhadap pasien Tn. Fandi Sukur Berkat Zendrato, yakni; operasi pasang pen pada tulang selangkah sebelah kanan dan setelah selesai operasi dirawat inap selama 5 (lima) hari di RS. EFARINA.
Dan pada tanggal 25 Juni tahun 2025 Pasien Tn. Fandi Sukur Berkat Zendrato di perbolehkan pulang oleh dokter yang merawat dalam hal ini (Dokter Sp. OT) dengan catatan medis pasien Tn. Fandi Sukur Berkat Zendrato menjalani perawatan medis rawat jalan sesuai dengan jadwal sesuai pada surat kontrol yang diberikan oleh tenaga medis dalam hal ini Dokter Sp. OT.
Lanjut Fandi Sukur Berkat Zendrato selama kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya berobat dan atau mejalani perawatan medis di RS. EFARINA Pangkalan kerinci, tidak pernah di berikan resume medis secara lengkap oleh pihak RS. EFARINA.
Dan selama menjalani perawatan medis di RS, EFARINA Pangkalan Kerinci tidak pernah mendapatkan surat keterangan sakit yang maksimal, surat alih kerja dan surat keterangan laik kerja sesuai dengan kondisi kesehatannya.
Juga selama berobat dan atau menjalani perawatan medis di RS, EFARINA Pangkalan Kerinci, tidak pernah diperiksa/dirawat serta di rujuk ke Dokter Sp.Ok (Dokter OKUPASI). Tutur Fandi kepada media di salah satu tempat di kota pekanbaru. Jumat, 18/09.26
Ditempat dan waktu yang sama tekait persoalan tersebut diatas, Rony BT Ketum DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Mengatakan kepada media, bahwa tekait penanganan kasus kecelakaan kerja yang dialami Fandi Sukur Berkat Zendrato. Kita telah menyuratin Pimpinan Rumah Sakit Efarina di Pengkalan Kerinci, Kab. Pelalawan-Riau, pada tanggal 14 september 2026 untuk konfirmasi dan klarifikasi, dengan Nomor surat 071/DPP-LSM/IPPH/PKU/IX/2026 dan terlampir Fhoto Copy KK3 dan Fhoto Copy Surat Keterangan Sakit.
Bahwa fakta yang ditemukan penutupan kasus dan atau pengobatan kecelakaan kerja Fandi Sukur Berkat Zendrato (Pasien) pada tanggal 27 Agustus Tahun 2026, kita menduga tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta Dokter Sp. OT tidak mempunyai kompentesi dan wewenang untuk melakukan penutupan kasus kecelakaan kerja serta menerbitkan Fom KK3 guna menyimpulkan pasien Tn. FANDI SUKUR BERKAT ZENDRATO sembuh tanpa cacat.
Sebagaimana kesimpulan Dokter Sp. OT tersebut di atas tertuang pada formulir KK3 dari pihak RS Efarina. Maka dalam hal ini menurut Fandi Sukur Berkat Zendrato mengalami kerugian materiil yang cukup serius berupa upah selamat tidak mampu bekerja sebagaimana ketentuan pasal 51 PP NO 44 TAHUN 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecalakaan Kerja, Jaminan kematian dan santunan cacat akibat kecelakaan kerja sebagaimana ketentuan PP 82 TAHUN 2019 Tentang Perubahan PP NO 44 TAHUN 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. Maka kami menduga adanya pelanggaran oleh pihak RS Efarina, sebagaimana tentang;
-Pasal 184 ayat (4), pasal 304 dan pasal 452 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
-Pasal 838 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
-Pasal 263 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
-Pasal 9 dan pasal 10 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja.
-Pasal 235, pasal 42 ayat (1) dan pasal 735 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
-Pasal 312 Jo pasal 442 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
Namun surat klarifikasi dan konfirmasi tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan atau respon dari pihak RS Efarina. Bahkan konfirmasi ulang respon dan atau tanggapan surat klarifikasi dan klarifikasi tersebut kepada pihak RS Efarina lewat WhatsApp pada kamis, 17/09/26 melalui......... dengan nomor........ juga gak ada respon dari pihak RS Efarina. Ucap Rony.
Maka persoalan ini dalam waktu dekat akan segera kita laporkan kepada pihak terkait, antara lain kepada Bupati Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pelalawan di Pangkalan Kerinci, IDI, Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia. Atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak RS Efarina Pangkala Kerinci tersebut. Tegasnya. (KZ/Tim) ***



Tulis Komentar