Adji Minta Penyidik Polsek Kulim Segera Panggil Dan Periksa Terlapor
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Sebagaimana pemberitaan sejumlah media sebelumnya, terkait Dugaan tindak Pidana, "Perusakan" sejumlah batang tanaman pokok sawit diatas lahan milik BRA diduga dilakukan oleh Adit dkk yang diduga atas perintah SJK Alias Asun nama familiarnya dengan menggunakan alat berat Excavapator Merek KOMATSU berwarna Chat Kuning dan Hitam.
BRA alias Adji yang mana telah melaporkan para pelaku dugaan tindak pidana perusak tanaman pokok sawit miliknya, pada 13 Juli 2026, dengan STP Laporan dengan Nomor: 466/VII/2026/ POLRESTA Pekanbaru dan pada Kamis, 16/07/26, telah di limpahkan proses penyidikan di Polsek Kulim Kota pakanbaru. Dan pada hari ini 23/07/2026 telah turun kelokasi objek perkara (TKP atau Tempak Kejadian Perkara) yang dipimpin langsun Asbi Kanit Reskrim dan Indra Kanit Intel beserta beberapa personil Polsek Kulim untuk menindak lanjuti laporan kami pada 13 juli 2026 Minggu lalu. Jelas Adji kepada media disalah satu tempat disekitar lokasi kantor Polsek kulim.
Lanjut Adji (pelapor), sangat berharap kepada penyidik Polsek kulim Kota Pekanbaru setelah turun langsung kelokasi supaya segera memproses laporan perusakan tanaman miliknya, dan yang diduga pelaku atau terlapor di panggil dan di periksa secara hukum. Pinta dan Harapnya.
Ditempat terpisah pada hari yang sama. RT setempat Santoso RT/RW. 03/01, Kelurahan melebung, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan yang mewakili warga sekitar yang berhasil di konfirmasi media, dengan menanyakan bahwa pemilik tanaman yang di rusak. Ianya mengatakan, sepengatahuan saya sebagai RT dan beberapa warga lainnya adalah tanaman sawit tersebut milik BRA alias Adji. Ucap Santoso.
Hingga tayang berita ini masih belum berhasil di konfirmasi oleh media kepada pihak Polsek kulim . (Tim) *** Bersambung



Tulis Komentar