Suwardi Kades Makmur Kec. Pkl Kerinci Kab. Pelalawan Tertutup Ke Publik Terkait DD T.A 2025 Dan 2024

Terkait DD Di Desa Makmur, LSM Segera Buat Laporan Ke Aparat Penegak Hukum

Bukti tanda terima surat, Suwardi Kades Makmur dan Net. ***

PEKANBARU, (MediaTransNews) -

Sebagaimana di ketahui Dana desa yang tepat sasaran jika direncanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes), berbasis pada data SDGs Desa, dan menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem serta peningkatan indeks desa. 

Meliputi pembangunan jalan desa, jaringan air bersih, rehabilitasi PAUD/Polindes, modal BUMDes, pelatihan UMKM, serta bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin. 

Namun beda halnya dengan realisasi pada pelaksanaan kegunaan DD (Dana Desa)  Tahun Anggaran 2025. Di Desa Makmur PkL. Kerinci, Kab. Pelalawan, dengan nilai anggaran Rp.1.058.614.000,- yang diduga hanya untuk melengkapi LPJ saja dan tidak sesuai dengan pelaksanaannya dilapangan. 

 

Berdasarkan data dan informasi, team dari DPP LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Inventigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama media, demi keseimbangan informasi tersebut. LSM IPPH telah menyuratin Kepala Desa Makmur Jaya, Pkl. Kerinci, Kab. Pelalawan-Riau, untuk mengklarifikasi beberapa item kegunaan DD tersebut. Dengan No. 
071/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2026, tertanggal, 9 Maret 2026. 

 

Adapun beberapa poin item sasaran penyaluran DD (Dana Desa) tesebut sebagaimana informasi yang didapat dari berbagai nara sumber, namun diduga tidak semuanya untuk dilaksanakan selain hanya sekedar memenuhi laporan dari desa yang bersangkutan, diantaranya sebagai berikut :

1. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  
2.  Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain). 

 3. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab  Culvert)

4. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa  

5. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. 

6. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa. 

7. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/ Polindes/PKD. 

8. Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD.  

9. Untuk Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB). 

10. Untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan. 

11. Untuk Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu). 

12. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader 
Posyandu). 

13. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader 
Posyandu). 

14. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader 
Posyandu). 
   
15. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat. 

16. Untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan 
Honor  Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst). 

17. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst). 

18. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst). 

19. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst). 

20. Untuk Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa. 

21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa. 

22. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa. 

23. Keadaan Mendesak. 

24. Penanggulangan Bencana. 

25. Penyertaan Modal. 

Dari sejumlah item alur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu, kita dari DPP LSM IPPH menyuratin Desa Makmur. Untuk meluruskan informasi yang jelasnya dan benar, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan atau balasan surat kita dari yang bersangkutan dalam hal ini kepala desa. Jelas Rony B disalah satu tempat di Kota pekanbaru.

Lanjut Rony. Dengan tidak mengklarifikasi surat kita tersebut tambah mayakinkan, bahwa informasi dan data yang kita dapat benar. Maka kita dari DPP LSM IPPH segera mempersiapkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kita laporkan dan termasuk dana DD (Dana Desa) di Desa Makmur Tahun Anggaran 2024. Ucap dan Tegas Rony. Senin, 16/3/26. 

 

Terkait hal tersebut diatas, media yang mengkonfirmasikan kepada Suwardi selaku Kepala Desa Makmur, Kec. Pkl Kerinci. Senin malam, 16/3/26 melalui WhatsApp pribadinya, dengan No. 
+62 813-7825-4xxx. Namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Kris) Bersambung

 

TERKAIT