Rony B Ketum LSM IPPH, Apresiasi Langkah Humanis Polsek 50 Pekanbaru
PEKANBARU, (MediaTransNews) – Penanganan perkara dugaan penganiayaan ringan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian mempertemukan kedua belah pihak di ruang pelayanan Polsek, disaksikan aparat dan keluarga masing-masing. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Rabu malam, 25/02/26.
Kapolsek Lima Puluh melalui keterangan yang dihimpun menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan unsur penganiayaan ringan, adanya itikad baik dari pelaku, serta kesediaan korban untuk memaafkan. “Polisi sangat mengayomi masyarakat dan memberikan edukasi yang baik terkait konsekuensi hukum. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujarnya.
Perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancaman hukumannya relatif ringan dan memungkinkan penyelesaian di luar persidangan melalui pendekatan keadilan restoratif. Penerapan RJ sendiri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, yang juga menekankan penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan humanis dan edukatif.
Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan prinsip dalam KUHAP serta kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Dengan tercapainya kesepakatan damai, korban telah menerima permohonan maaf, sementara pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum apabila mengingkari kesepakatan.
Melalui penyelesaian secara Restorative Justice ini, Polsek Lima Puluh menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta membangun hubungan harmonis di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dan edukatif diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Rony BT, Ketua Umum LSM Ivestigasi Pemantau Pembanguan dan Hukum (IPPH), memberikan apresiasi atas langkah humanis oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini Kapolsek Lima Puluh dan jajaran penyidik yang mana telah menunjukkan profesionalisme dan pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif demi kepentingan masyarakat. “Kami mengapresiasi sikap responsif dan bijaksana Kapolsek Lima Puluh serta penyidik dalam memfasilitasi perdamaian ini. Pendekatan seperti ini mencerminkan Polri yang presisi, mengayomi, dan benar-benar hadir sebagai solusi di tengah masyarakat,” hal yang sama juga kita harapkan kepada APH di tempat atau daerah-daerah lainnya. Ujar Rony yang juga aktif menulis di beberapa media online. Kamis, 26/02/26, di salah satu tempat di Jalan Hantuah Kota Pekanbaru. (Kris Z) ***



Tulis Komentar