LSM IPPH Terima SP2HP Dari Ditkrimsus Polda Riau, Terkait Mafia BBM Di Wilayah Polres RohiL
PEKANBARU, (MTNc) - Berawal laporan resmi DPP LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum), terkiat sejumlah lokasi tempat penimbunan BBM Bersubsidi illegal (Tanpa Izin), sebagaimana hasil Investigasi LSM IPPH bersama media pada pemberitaan sejumlah media sebelumnya.
Marthin Zeb Ketua LSM IPPH Cs, secara resmi melaporkan gudang penimbunan BBM yang berada di wilayah Polres Rokan Hilir dan di wilayah Polres Siak. Nomor laporan: 039/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025 dan No. 040/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025.
Dasar laporan ;
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar;
8. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat;
9. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
10. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan informasi Publik.
11. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan informasi Publik.
Menurut MZ Cs dalam laporannya, bahwa berakarnya mafia Ilegal BBM bersubsidi di wilayah polsek Bagan Sinembah bukanlah rahasia dan bahkan gudang-gudang minyak tersebut justru sangat mencolok di wajah publik dikarenakan gudang minyak iIlegal dimaksud berada di samping jalan raya (jalan umum), keberadaan gudang-gudang minyak iIlegal ini sangatlah meresahkan warga masyarakat dan bahkan kecemasan-kecemasan warga masyarakat akan keselamatan nyawa sangatlah tinggi karena mereka memiliki bangunan rumah/tempat tinggal dan ladang pertanian terdekat gudang minyak ilegal sebagaimana yang beberapa minggu lalu terjadi kebakaran salah satu gudang minyak BBM ilegal di daerah rokan hilir/ujung tanjung, lalu dengan kejadian itu, siapakah yang bertanggungjawab terhadap korban ?, apa tugas penegak hukum dalam mencegah dan memberi perlindungan kepada warga masyarakat.?
Juga menjadi perhatian publik terhadap usaha-usaha gudang minyak illegal tersebut, apalagi sudah bertahun-tahun dan sama sekali tidak ada tindakan hukum dari pihak Penegak hukum khususnya dari pihak instusi Kepolisian. Sehingga prasangka-prasangka warga masyarakat kepada pihak institusi kepolisian ini semakin menurun, dikarenakan yang seharusnya pelindung warga masyarakat itu adalah pihak kepolisian tapi ini kok diam dan membiarkan; ini ada apa. Ucap Mz.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari LSM IPPH meminta kepada Kapolda Riau Cq. Ditreskrimsus Polda Riau untuk menertipkan dan memproses hukum secara tegas para pelaku mafia minyak BBM ilegal wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di wilayah Polsek bagan sinembah yang tepatnya berada di Alamat jalan lintas riau KM 39 Balam Kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir.
Juga mafia Penampungan BBM Subsidi di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di wilayah Polsek Kandis, yang berlokasi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Masuk nya dari simpang
Gelombang kurang lebih 1 Km, arah menuju Kota Garo, ada 2 (dua Gudang).
Maka kami dari LSM IPPH dan tim media, mendesak Kapolda Riau. Agar laporan kami segera di proses agar tidak menjadi bola panas dikalangan masyarakat maupun di media sosial. Terlebih-lebih seseorang pria yang megaku namanya Wawan. Bahwa dirinya sebagai Humas pengelolah gudang minyak ilegal tersebut. Berkata “coba aja kalian tutup kalau bisa, sekalipun polda riau yang turun”. Ucap Mz yang juga aktif berprofesi sebagai Advocat, Menirukan perkataan Wawan.
Tambah Mz, dari perkataan Wawan. Menjadi tanda tanyak, bahwa “siapa ini orang, kenapa seremeh itu merendahkan institusi Kepolisian..?”. Sangat memalukanlah nama institusi polri ini jika keterangan humas pengelolah gudang minyak BBM illegal ini di ketahui oleh masyarakat publik. Dan oleh karena itu, demi menjaga nama institusi kepolisian yang kita cintai ini, maka meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak segan-segan dan segera bertindak. Pinta dan harap Mz kepada Kapolda Riau, melalui pemberitaan media pada temu pers nya. Juga Aktifitas Mafia BBM Di Rohil sering muncul nama inisial Hbrt (Oknum) juga memiliki Gudang penampungan BBM. Kamis, 22/05/25 disalah satu tempat di kota pekanbaru.
Terkait hal tersebut diatas, kita dari DPP LSM IPPH telah menerima surat SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara) dari Ditkrimsus Polda Riau, tertanggal 11 Agustus 2025. Terkait laporan DPP LSM IPPH, perihal maraknya Mafia Penampungan BBM Subsidi di wilayah Bagan Sinembah. Nomor: 039/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025. Dengan perintah tugas, Nomor: SP.Gas/908/VIII/2025/Ditkrimsus tanggal 4 Agustus 2025.
Lanjut MZ, adanya dan telah kita terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) tersebut. Maka kita berharap kepada APH dalam hal ini, Ditkrimsus Polda Riau. Agar perkara ini tidak diam ditempat, artinya; supaya di proses sesuai tupoksi aparat kepolisian dan laporan ini terus kita kawal. Ucapnya. Senin, 18/08/25. (Red/Tim) ***



Tulis Komentar