Bantah Isu Dan Pemberitaan Menyesatkan

Kejari Rohil Tegaskan, Terpidana Faigizaro Zega Sudah Dieksekusi

Yopentinu Adinugraha, SH, MH. Kepala Seksi Intelijen Kajari Rokan Hilir (Ft: Net) ***

BAGAN SIAPIAPI, (MTNc) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memberikan klarifikasi tegas atas isu liar yang beredar di masyarakat terkait status hukum Faigizaro Zega, terpidana kasus pemerasan. Pihak Kejari menegaskan, proses hukum telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung dan tidak ada upaya pembiaran seperti yang diopinikan sejumlah pihak.

Sebagaimana dalam pemberitaan oknum media online www.matapers.com, berjudul "SKANDAL HUKUM! 5 Tahun Vonis Mahkamah Agung Diabaikan, Kajati Riau Akmal Abbas Dinilai Mandul, Terpidana Masih Melenggang Bebas di Pekanbaru" tayang pada Rabu, 23 Juli 2025 12:24:03 Dan di www.hebatriau.com, yang berjudul, "5 Tahun Vonis MA Diabaikan! Kajati Riau Dinilai Lemah, Dua Terpidana Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru" yang tayang pada. Rabu, 23/07/2025,  11:55

Pihak Kajari Rohil. Menegaskan, bahwa “Faigizaro Zega alias Zega telah dieksekusi ke Lapas Bagansiapiapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht. Semua dokumen eksekusi sah dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adinugraha, SH, MH, mewakili Kajari Andi Adikawira Putra, SH, MH, saat konferensi media ini, Kamis (24/7).

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Faigizaro Zega terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan telah menjalani eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH, Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo, serta Faigizaro Zega sendiri.

“Dokumen ini autentik dan menjadi bukti kuat bahwa proses hukum telah dilaksanakan sesuai aturan. Kejaksaan tidak bermain-main dalam penegakan hukum,” tegas Yopentinu sembari memperlihatkan salinan berita acara eksekusi.

Kejaksaan menyesalkan munculnya informasi yang menyebut Faigizaro Zega dan satu rekannya masih bebas berkeliaran. Pihak Kejari menilai kabar tersebut tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini. Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh narasi-narasi yang tidak berdasar,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Kejaksaan mengimbau seluruh media dan lembaga masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Publikasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan, merusak reputasi lembaga, dan menjadi pintu masuk disinformasi.

“Dokumen resmi eksekusi sudah ada. Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” pungkasnya. (Red) ***

Sumber: detakkeadilan.com



TERKAIT