Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pernyataan Bohong Alias Hoax

Desak Polres Nias Panggil Dan Periksa Terlapor PB Dan SB

Surat dari Camat, Pernyataan SB, Surat Pernyataan Gugatan PB dan Surat Laporan Ke Polres Nias. ***

GUSIT, (MTNc) - Terkait dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan bohong alias Hoak yang dilakukan oleh Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E. Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya. Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pernyataan Bohong Alias Hoax, "PB Dan SB Resmi Dilaporkan Di Polres Nias".

Tentang gugatan Periyus Bate'E, tentang Perekrutan Aparat Desa, Kepala Dusun (Kadus) di desa Loloanaa Idanoi, tertanggal 13 Juli 2023. Yang di tunjukkan kepada Camat Gunungsitoli Idanoi Kota Ginungsitoli yang ditandatangani oleh Periyus Bate'E, yang mengaku salah seorang masyarakat dari Dusun I dan juga sebagai Calon yang telah mengikuti penjaringan aparat desa Loloanaa Idanoi khusunya Kepala Dusun (Kadus) I Desa Loloanaa Idanoi. Dengan menggugat hasil penjaringan aparat desa di desa Loloanaa Idanoi dalam pemilihan kepala dusun I, atas nama Amieli Bate'E, menurutnya yang bersangkutan pernah diberhentikan secara tidak hormat atau di (pecat) oleh kepala desa sebelumnya bernama Edieli Bate'E. Dan dengan lampiran surat pernyataan mantan kepala dusun IV (empat) bernama Simeoni Bate'E.

Sementara surat Camat Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Dengan Nomor. 141/1453/Adpem/GS-ID/2023, tertanggal 11 Juli 2023. Perihal Memohon petunjuk kepada kepala dinas PMD kota gunungsitoli untuk rekomendasi penetapan Kepala Dusun I Desa Loloanaa Idanoi. Hal tersebut berdasarkan surat kepala desa Loloanaa Idanoi dengan nomor. 141/903/DLI/VII/2023, tertanggal 7 Juli 2023, terkait permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa Loloanaa Idanoi pada jabatan kepala dusun I Desa Loloanaa Idanoi Tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang di ketahui bahwa calon perangkat desa Loloanaa Idanoi yang di maksud telah sesuai prosudur memenuhi persyaratan dan mengikuti penjarinngan aparat desa dan dengan dinyatakan Lulus.

Terkait pemberhentikan sebagai perangkat desa oleh kepala desa Loloanaa Idanoi sebelumnya pada masa kepemimpinan Edieli Bate'E, pihak camat menyampaikan dan menyatakan bahwa pemerintah kecamatan Gunungsitoli Idanoi tidak menemukan arsip dokumen berupa rekomendasi persetujuan yang dikelurkan oleh Camat Gunungsitoli idanoi dan atau tembusan surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala desa Loloanaa Idanoi pada tahun 2016 s/d 2018, juga menurut informasi dari Pj. Kepala Desa Loloanaa Idanoi A/n. Herman Juniawan Bate'E, bahwa dokumen terkait pemberhentian perangkat Desa Loloanaa Idanoi pada tahun 2016 s/d 2018 semasa kepemimpinan Edieli Bate'E. Tidak ditemukan.

Atas tuduhan PB dan SB, tersebut diatas. Amieli Bate'E, yang merasa hal itu tidak pernah terjadi sebagaimana yang dituduh kan kepadanya. Melalui surat resminya telah membuat laporan ke Polres Nias pada tanggal 17 Juli 2023, inti dalam isi laporannya. Bahwa pernyataan Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E, yang menyebutkan pemberhentian saya secara tidak hormat di (Pecat) itu tidak benar dan tidak berdasar dan tidak ada bukti sebagaimana juga yang disampaikan pihak camat Gunungsitoli Idanoi bahwa tidak ditemukan berkas pemecatan tersebut. Saya katakan bahwa pernyataan mereka hanya menuduh tanpa bukti. Dan sekali lagi saya katakan. "Pernyataan Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E adalah menyesatkan dan telah mencemarkan nama baik saya dan pembohongan publik alias Hoax".

Tambah Amieli Bate'E kepada media melalui WhatsApp pribadinya. Selasa, 18 Juli 2023. Bahwa dalam surat laporan saya telah saya lampirkan beberapa bukti, termasuk surat pernyataan mantan kadus dusun III, a.n Jhon Allson Mendrofa dan surat pengajuan rekomendasi pengangkatan kadus.

Dalam persoalan ini, saya minta dan berharap kepada pihak aparat penegak hukum yakni; polres nias, agar laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa para terlapor. Pinta dan Harap AB.

Jhon Allson Mendrofa, salah salah mantan aparat desa semasa kepala desa Edieli Bate'E, saat dimintain tanggapannya media ini, melalui WhatsApp nya. Angkat bicara mengatakan. Terkait hal tersebut diatas, adanya isu pemecatan aparat desa secara tidak hormat sema kepemimpin Edieli Bate'E. Itu tidak pernah ada.! Karena termasuk saya aparat desa pada saat itu yang di berhentikan tanpa ada alasan yang jelas dari kades terpilih saat itu yang sekarang diduga tersandung masalah hukum, sekali lagi saya katakan. Tidak ada pemecatan aparat Desa masa kepemimpinan Edieli Bate'E, baik saya (Allson) red, juga a.n Amieli Bate'E, sebagaimana yang di isukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Ucap Allson. Jumat, 21/7/23

Lanjut Alson, saya secara pribadi dan selaku warga desa Lölöanaa Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli yang juga mantan aparat desa, sangat mendukung dan mendesak kapolres nias untuk memanggil dan memeriksa para terlapor yang diduga memberi isu pernyataan bohong alias Hoax, apalagi lagi bila sampai mencemarkan nama baik seseorang demi kepentingan pribadi mereka. Terangnya. (Tim) ***

Editor: Sarah

TERKAIT