Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pernyataan Bohong Alias Hoax

PB Dan SB Resmi Dilaporkan Di Polres Nias

Surat Rekom Camat, Gugatan PB, Pernyataan SB dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan. ***
GUSIT, (MTNc) - Surat Gugatan Periyus Bate'E, tentang Perekrutan Aparat Desa, Kepala Dusun (Kadus) di desa Loloanaa Idanoi, tertanggal 13 Juli 2023. Yang di tunjukkan kepada Camat Gunungsitoli Idanoi Kota Ginungsitoli yang ditandatangani oleh Periyus Bate'E, yang mengaku salah seorang masyarakat dari Dusun I dan juga sebagai Calon yang telah mengikuti penjaringan aparat desa Loloanaa Idanoi khusunya Kepala Dusun (Kadus) I Desa Loloanaa Idanoi. Mengatakan secara pribadi dengan menggugat hasil penjaringan aparat desa di desa Loloanaa Idanoi dalam pemilihan kepala dusun I, atas nama Amieli Bate'E, menurutnya yang bersangkutan pernah diberhentikan secara tidak hormat atau di (pecat) oleh kepala desa sebelumnya bernama Edieli Bate'E. Dan dengan lampiran surat pernyataan mantan kepala dusun IV (empat) bernama Simeoni Bate'E.
 
Sementara surat Camat Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Dengan Nomor. 141/1453/Adpem/GS-ID/2023, tertanggal 11 Juli 2023. Perihal Memohon petunjuk kepada kepala dinas PMD kota gunungsitoli untuk rekomendasi penetapan Kepala Dusun I Desa Loloanaa Idanoi. Hal tersebut berdasarkan surat kepala desa Loloanaa Idanoi dengan nomor. 141/903/DLI/VII/2023, tertanggal 7 Juli 2023, terkait permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa Loloanaa Idanoi pada jabatan kepala dusun I Desa Loloanaa Idanoi Tahun 2023.
 
Berdasarkan informasi yang di ketahui bahwa calon perangkat desa Loloanaa Idanoi yang dinyatakan Lulus tersebut pernah diberhentikan sebagai perangkat desa oleh kepala desa Loloanaa Idanoi sebelumnya pada masa kepemimpinan Edieli Bate'E, sebagai bahan pertimbangan pihak camat menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan Gunungsitoli Idanoi tidak menemukan arsip dokumen berupa rekomendasi persetujuan yang dikelurkan oleh Camat Gunungsitoli idanoi dan atau tembusan surat keputusan pemberhentian yang dikelurkan oleh kepala desa Loloanaa Idanoi pada tahun 2016 s/d 2018, juga menurut informasi dari Pj. Kepala Desa Loloanaa Idanoi A/n. Herman Juniawan Bate'E, bahwa dokumen terkait pemberhentian perangkat Desa Loloanaa Idanoi pada tahun 2016 s/d 2018 tidak ditemukan di Desa.
 
Terkait isi atau bunyi Surat Gugatan dari Periyus Bate'E dan isi atau bunyi Surat pernyataan a.n Simeoni Bate'E, yang diduga telah kelakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pernyataan Bohong alias Hoax.
 
Atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan bohong alias Hoak yang dilakukan oleh Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E. 
 
Amieli Bate'E, melalui surat telah membuat laporan resmi ke Polres Nias pada tanggal 17 Juli 2023, inti dalam isi laporannya. Bahwa pernyataan Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E, yang menyebutkan pemberhentian saya  secara tidak hormat di (Pecat) itu tidak benar dan tidak berdasar. Saya katakan bahwa pernyataan mereka hanya menuduh tanpa bukti. Dan sekali lagi saya katakan. "Pernyataan Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E adalah menyesatkan dan telah mencemarkan nama baik saya dan pembohongan publik alias Hoax". 
 
Tambah Amieli Bate'E kepada media melalui WhatsApp pribadinya. Selasa, 18 Juli 2023. Bahwa dalam surat laporan saya telah saya lampirkan beberapa bukti, termasuk surat pernyataan mantan kadus dusun III, a.n Jhon Allson Mendrofa dan surat pengajuan rekomendasi pengakatan kadus.
 
Dan saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum yakni; polres nias, agar laporan saya bisa segera ditindaklanjuti. Harapnya. (Ab/Tim) ***
TERKAIT