Terkait Kasus Menghalangi Pelaksanaan Hak Pers, Telah Terbit SP2HP

Terlapornya SH, Penyidik Polresta Menunggu Tanggapan Surat Dari DP

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) . ***
PEKANBARU, (MTNc) - Terkait Kasus menghambat dan atau menghalangi pelaksanaan Hak Pers terhadap Ali Amran Piliang wartawan riaubangkit.com,  yang diduga dilakukan oleh Saudara Hondro (terlapor) juga sebagai Sekjen DPP IMO Indonesia, yang kini pelapor telah terima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Persoalan tersebut sebagaimana yang viral  pemberitaan beberapa media sebelumnya. Saudara Hondro yang mengatasnamakan dirinya sebagai Sekjen IMO Indonesia dengan mengintervensi Wartawan riaubangkit.com Ali Amran terkait pemberitaan yang sudah terbit.

Terkait penerbitan SP2HP. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK MH, membenarkan bahwa SP2HP telah diterbitkan dan sudah di serahkan kepada Ali Amran Piliang pada tanggal 10 Juli 2023 minggu lalu.

Adapun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan Nomor : B /961/IV/RES 7.4/2023/Reskrim 10 Maret 2023 oleh Penyidik Polresta Pekanbaru tanggal 10 juli 2023.

Dan sehubungan laporan kasus tersebut diatas, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi dengan mengirimkan Surat Undangan Permintaan keterangan kepada Terlapor Saudara Hondro dan mengirimkan surat permintaan klarifikasi Laporan Pengaduan tentang menghambat atau menghalangi  pelaksanaan hak Pers kepada Dewan Pers.

Ada pun keterlambatan proses penyidikan, "karena kita masih menunggu surat balasan klarifikasi dari Dewan Pers".

Terkait tindak lanjut perkara akan kita informasikan kepada Ali Amran Pilian (Pelapor) pada saat surat Klarifikasi dari Dewan Pers sudah diterima oleh penyidik," jawab salah satu Penyidik menjawab pertanyaan Awak Media.

Dan sesuai peneselusuran media, dengan bukti Resi pengiriman melalui kantor KCU Pekanbaru 28000, tanggal posting 26 Juni 2023, Waktu Posting 16 : 54 : 40
ID pelanggan dengan barcode P2306260165484.

Awak media tidak berhenti disitu saja, upaya media yang mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretariat Dewan Pers lewat via Nomor WhatsApp 0821 12407xxx, pada Sabtu (15/7/23), kitar jam 10.23, namun hingga sampai saat ini masih belum ada tanggapan.

Terkait telah terbit SP2HP, diwaktu yang berbeda, media mencoba mengkonfirmasikan kepada SH (terlapor) juga Sekjen DPP IMO Indonesia, melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu malam 16/7/2023. Sekitar pukul 19.23, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari Saudara Hondro.

Di hari yang sama, Minggu (16/6/23), media juga mengkonfirmasi kepada Ketua DPW IMO Indonesia Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro yang tak lain anak dari SH, terkait pernyataan Sekjen DPP IMO, Saudara Hondro yang sudah viral di Media Sosial mengatasnamakan dirinya sebagai Sekjen IMO Indonesia dengan intervensi terhadap Wartawan riaubangkit.com Ali Amran terkait pemberitaan yang sudah terbit.

JEH mengatakan, "Ini apa, kenapa saya di bawa bawa dalam hal ini, itu kan persoalan Saudara Hondro dengan Ali Amran," kata Johan Elvianus Hondro, jawabnya singkat.

Sementara Pelapor, Ali Amran Piliang mengatakan saat di konfirmasi media. "Saya selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait Laporan Pengaduan saya tentang dugaan menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers, dugaan intervensi dengan menghapus pemberitaan yang diterbitkan pada hari Minggu, 05 Maret 2023 pukul 04:27 WIB dengan judul "Ditegur, Malah Serang Balik Anto, Insial ABD dan Karyawan, Akibat Bising Gudang Besi Toko Asia Jaya Steel".

Perkembangan tahapan laporan saya tersebut, saya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polda Riau laporan yang ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru," Ucap Ali nama panggilan sehari-harinya.

Ali juga sangat mengharapkan kasus ini tetap dinaikan ke tahap penyidikan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Juga Wakil Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau, Bowoziduhu Bawamenewi. Angkat bicara terkait persoalan diatas, mengatakan. SH (terlapor) yang  juga sebagai Sekjen DPP IMO Indonesia. Yang diduga intervensi terhadap berita Media di Pekanbaru- Riau, terkait tugas dan amanah seorang Wartawan dalam melaksanakan Hak Pers-nya.

Tentu, "Kejadian ini sangat kita sayangkan". Seharusnya kita mendukung seorang Wartawan untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya dengan baik dan profesional dan sejalan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers," ucap Bowo. Senin (17/07/2023), di salah satu Caffe di Kota Pekanbaru.

Tambah Bowo, pihaknya sangat tidak setuju dengan sikap oknum yang mengatasnamakan Sekjen DPP IMO, dengan mengintervensi suatu pemberitaan Media. Karena Wartawan sejati dituntut menjalankan profesinya, bertanggung jawab memverifikasi setiap informasi yang diperoleh dan tidak bermental pengecut tentunya.

Jika benar kita seorang Wartawan, maka antar sesama profesi tidak perlu lah kita saling menjatuhkan hanya karena suatu kepentingan pribadi sehingga menghalangi, menghambat pelaksanaan Hak Pers, apa lagi meminta untuk menghapus berita yang sudah tayang. Hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan Dewan Pers. Jelas Bowo yang juga Pemred Media Online PosPublik.com ini.

Lanjut Bowo Wakil Ketua DPW IMO Indonesia Riau. Kita berharap Polda Riau - Polresta Pekanbaru memproses kasus ini sesuai prosedur hukum. Demikian juga dari Dewan Pers menjawab surat permintaan klarifikasi dari Penyidik Polresta Pekanbaru. Harapnya. (Tim) ***

Sumber: Gardaterkini.com

TERKAIT