Terkait Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang

SBH: Meminta Polres Nias Selatan Segera Proses Laporan Kliennya

Anak diduga mencuri  yang sempat di kurung oleh oknum warga dan STTLP ***
NIAS, (MTNC) - Terkait Laporan Yaritina Harefa yang melaporkan YZ akibat atau perbuatan tindakan Semena mena dan tanpa hak atau melawan hukum, diduga melanggar ketentuan Pasal 333 KUHPidana " Merampas Kemerdekaan Seseorang". yang di duga Kuat dilakukan oleh terlapor kepada Anak dari YTH.

YTH, Menyampaikan kepada media terkait Laporan Polisi, "Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang"  Di Polres Nias Selatan Pada Tanggal 04 Juni 2022 dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/ Polda Sumatera Utara. Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. Senin, 10/10/22.

Lanjut sumber, bahwa kejadian berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Desa Hilizaloo Tano Larono Kec.Mazingo Kab.Nias Selatan, yang dimana Pelaku Pencurian tersebut ada 2 (dua) Orang, salah satunya Anak  dari YTH.

Pada hari minggu kami bergereja begitu pulang dari gereja, begitu terkejutnya diberitahu oleh warga desa bahwa anak-anak mereka telah  dikurung dikandang BABI Oleh YZ karena diduga telah mencuri buah pinang milik HL. 

Salah satu warga dengan nama panggilan Ama Putra. Menyampaiakn kepada kami orang tua korban, mengatakan. "He ina (YTH) aefaigi nonomö, nolakuru ba kandra mbawi kepala desa. Börö nolatagö mbua wino khö nama Aston". YTH menirukan bahasa dari Ama Putra kepada media.

Secara Spontan sebagai orang Tua, kami langsung mendatangi Rumah Kepala Desa dan benar saja kami melihat  bahwa anak-anak kami berada dalam Kandang Babi milik Kepala Desa tersebut. Jujur pak kami sebagai orang tua sangat sedih melihat anak-anak kami di anggap sebagai Binantang oleh Kepala Desa, namun apa daya kami, kami hanya warga biasa sedangkan dia kepala desa punya uang dan punya jabatan ucap Yaritina Harita kepada awak media".

Dalam kasus ini juga, media yang mewawancarai di Lapas Teluk dalam kepada Pelaku pencurian sekaligus Korban atas tindakan YZ inisial HB dan SL, menjelaskan bahwa mereka berada di dalam Kandang Babi milik YZ selama ± 6 Jam hingga Akhirnya Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan yang datang untuk Menjemput dan membuka kandang babi YZ dan mengeluarkan kami,tututr HB dan SL  korban atas tindakan YZ. Senin, 3/10/22.

Terkait persoalan diatas. Sacrist Breedwan Harefa, SH, Penasehat Hukum Yari Tina Harita.  Meminta Penyidik Polres Nias Selatan Segera Memproses Laporan Kliennya. Hal ini disampaikannya Kepada Awak Media sesaat setelah Keluar dari Polres Nias Selatan. Senin, 10/10/22.

SBH PH YTH, Menyampaikan kepada media Laporan Polisi terkait "Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang"  Di Polres Nias Selatan Pada Tanggal 04 Juni 2022 dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/ Polda Sumatera Utara. Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Namun Hingga Saat ini Proses Atas Laporan Kliennya Tersebut Masih belum ada Kejelasan Status Penanganannya. Ucapnya.

Lanjut PH YTH, sebagaimana keterangan Pelapor Yari tina Harita, bahwa kejadian Tersebut berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Desa Hilizaloo Tano Larono Kec.Mazingo Kab.Nias Selatan, yang dimana Pelaku Pencurian tersebut ada 2 (dua) Orang, salah satunya Adalah Anak  dari YTH (saat ini Proses hukum Atas Tindakan Pencurian Tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli). 

Atas proses kasus ini, Sacrist Harefa sebagai Penasehat Hukum Yari Nita Harita, Menyesalkan Perbuatan Atau Tindakan Yang di Lakukan Oleh YZ kepada Kedua orang Pelaku Pencurian Tersebut, ia-nya menjelasakan Bahwa meskipun YZ menjabat sebagai kepala desa akan tetapi tindakan Tersebut jelas melanggar Norma dan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita. " Benar bahwa Kedua anak Tersebut telah melakukan Kesalahan akan tetapi Tindakan Yang dilakukan YZ kepada kedua anak tersebut juga salah dan tidak dibenarkan oleh aturan Hukum yang berlaku di Negara Kita." ujarnya 

Lanjutnya, Sacrist harefa berharap bahwa Atas Laporan yang telah di sampaikan oleh Kliennya kepada Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan, terkait Tindakan YZ kepada anak dari klien saya, ada kejelasan status Hukumnya, sehingga dapat meningkatkan Kepercayaan Masyarakat atas Integritas Kepolisian Republik Indonesia, terkait dengan Upaya yang dilakukan  agar adanya kepastian Hukum atas laporan Kliennya, sacrist menjelaskan Kedepan ini kita akan menyurati Polda Sumatera Utara dan Piha-Pihak lain yang dapat mendukung proses ini. Dan saya tegaskan bahwa jangan sampai timbul Mosi atau ketidak percayaan masyarakat kepada oknum institusi penegak hukum. Tegasnya. (Red/P.634) ***

TERKAIT