Masalah Besar Diperkecilkan, Masalah Kecil Dihapuskan

Penganiayaan Yang Dialami EraEra Gea Dengan Pelaku Hezatulo Gea Berujung Damai

Era-era Gea alias Ama Epi dan Hezatulo Gea saat berdamai di polres nias ***
GUSIT, (MTNC) - Penganiayaan yang dialami EreEra Gea alias Ama Epi, yang terjadi pada tanggal 23 mei 2022 di desa fadoro idanoi dengan pelaku Hezatulo Gea alias Ama Ngalina berakhir damài di depan aparat hukum wilayah Polres Nias. Kamis, 4/8/22.

Masalah besar di kecilkan, masalah kecil di hapuskan, untuk apa di perpanjang jika saudara sama-sama sudah menyadari kesalahan nya.ucap kasat reskrim polres nias(Iskandar Ginting). 

"Dalam hal ini pun gak ada yang terlalu di perpanjang lagi kita tau bahwa manusia ini  sering berbuat salah dan silaf karna banyak faktor. Jadi kita berharap kepada kedua nya, (pelaku dan korban) supaya saling memaafkan dan tidak mengulangi nya lagi, kita ini sudah orang tua dan juga kalian ini adalah saudara. Juga dalam hal kata kata saya ini, saya luarkan dulu jabatan kasat, tapi kita talifusov(saudara) sembari ketawa untuk menghibur EEG dan HTG, arahan Iskandar Ginting mengakhiri.

Pada perdamaian, yang turut hadir Kepala Desa Fadoro Idanoi (Krisman Farasi), mengtakan. Kami juga berharap kepada Era-era Gea alias Ama Epi dan Hezatulo Gea, dengan selesainya masalah ini, jangan ada membuat masalah lain lagi cukup sampai disini karna tidak ada arti nya hanya untuk merugikan diri kita sendiri. juga nanti nya jika sudah mengkonsumsi tuak nias (TN) malah terjadi lagi masalah lain. Kalau bisa di hindari dulu minum tuak, harap kades (Krisman Farasi).

Juskar Gulö (Penyidik), kami juga sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, supaya kejadian ini jadi pengalaman bagi peribadi kita masing-masing, jangan lagi di ulangi, lebih baik cari kebutuhan keluarga dari pada berfoya foya di warung tuak yang hanya untuk menimbulkan suatu masalah. sarannya.

Selanjutnya Keluarga kedua belah pihak pun sama sama menyaksikan tentang perdamaian tersebut dan pelaku sudah saling memaafkan satu sama lain dan berjanji tidak akan mengulangi nya lagi. (P 634) ***

TERKAIT