Dinas Pendidikan Riau Abaikan UU Pers Dan UU KIP

Tomy: Minta Kamsol Kadis Pendidikan Prov Riau Jangan Tutupi Progres Kegiatannya

Foto dan arahan Kamsol dan Indra Syarih Kabid Program Dinas Pendidikan Prov Riau ***
PEKANBARU, (MTNC) - Terkait Pemberitaan media sebelumnya, "Media sebagai salah satu kontrol sosial yang telah di amanatkan oleh UU, yakni. UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun hal tersebut tidak serta berlaku di jajaran pemerintahan pemprov riau salah satunya dinas pendidikan provinsi riau".

Tentang Konfirmasi tertulis media ini, tertanggal 22 Maret 2022 bulan lalu, dengan Nomor 009/KB-MTN/PKU/III/2022.

Inti dalam isi surat konfirmasi tersebut, "Terkait progres kegiatan proyek di Dinas pendidikan Prov Riau TA 2022, baik kegiatan di SMKN atau sederajat dan SMAN atau sederajat".

Adapun beberapa kegiatan yang di konfirmasi, antara lain ;

Belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan  urusan pendidikan kegiatan SMK perikanan. Dengan pagu anggaran Rp. 2.204.400.000,00

Belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan  urusan pendidikan kegiatan SMK pertanian. Dengan pagu anggaran Rp. 5.945.200.000,00

Belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan  urusan pendidikan kegiatan SMAN Plus. Dengan pagu anggaran Rp. 5.760.000.000,00.

Belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan  urusan pendidikan kegiatan SMAN Pintar. Dengan pagu anggaran Rp. 2.910.000.000,00.

Terkait surat konfirmasi tersebut, dikonfirmasi kembali oleh media ini kepada Kamsol selaku kepala dinas pendidikan provinsi riau Tgl 20/04/22, melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor  +62 853-5666-4xxx, mendapat jawaban singka dari Kamsol. "Koordinasi dengan pak Indra Syarif bagian bina program bagian mereka yang menyiapkan laporan bulanan evaluasi dan monitoring prog kegiatan. Saya lagi disolo rakor pendd vokasi", jawab Kamsol dengan singkat. 

Lalu media ini meneruskan arahan dari Kamsol selaku kepala dinas kepada Indra Syarif melalui WhatsApp pribadinya yang di kirim oleh sang kadis dengan nomor +62 852-7474-9xxx, seteleh konfirmasi media kepada IS, dengan jawaban singkat. Ya dinda, sepertinya arahan disposisi kadis pendidikan dengan mengarahkan media kepada IS sebagai bawahannya, tak di gubris.  hingga tayangnya berita ini belum medapat tanggapan yang jelas dan kongkrit dari dinas yang bersangkutan selaku pengguna dan pengelola anggaran yang bersumber dari dana APBD Riau Tahun Anggaran 2022.

Ir Tomy FM, SH, dari LSM GERHANA penggiat anti korupsi. Mengatakan, harusnya pihak dinas terkait terbuka dan transparan kepada publik, terkait progres dan tata cara pengelolaan, pelaksanaan kegiatan yang di peruntukan di dinas pendidikan prov riau, baik itu yang di peruntukan di SMKN dan SMAN atau sederajat.

Hal ini tidak perlu harus ditutu tutupi oleh pihak dinas yang bersangkutan. Ini sangat perlu untuk diketahui publik, agar tau bahwa memang anggaran APBD prov riau yang tiap tahunnya di anggarkan 20% untuk kegiatan yang di perutukan di dinas pendidikan. Maka dengan itu sangat perlu ketransparaan.

Lanjut Tomy, puluhan item kegiatan di dinas pendidikan prov riau dengan jumlah anggaran sangat fatastis. Yakni, untuk anggaran belanja makan dan minum disaat masih masih pandemi. Rehab bangunan dan bangun gedung sekolah, alat-alat untuk praktek, dan masih banyak lagi kegiatan lainnya. Ucap Tomy. Disalah salah satu tempat di jalan sudirman pekanbaru. Ucap Tomy pada pemeberitaan media sebelumnya minggu lalu.

Tambah Tomy, kita dari lembaga LSM bersama teman media, marilah bersama mangawal realisasi dana anggaran APBD riau, khususnya yang di kelola oleh dinas pendidikan Prov riau. Karena dinas pendidikan ini, salah satu dinas yang menyedot anggaran yang cukup besar baik dari APBD maupun APBN. Maka dengan itu, kita dari salah satu lembaga sebagai kontrol sosial. Meminta kepada Kamsol selaku kepala dinas pendidikan prov Riau, agar tidak menutup diri dan terbuka kepada rekan-rekan media. 

Tambah Tomy. Dengan tidak memberi keterangan dan jawaban konfirmasi media, sepertinya pihak dinas terkait telah mengabaikan bahkan mengakangi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini gak bisa dibiarkan, teman-teman media harus kawal terus realisasi kegiatan tersebut Tegas Tomy. (Red/Tim) ***

TERKAIT