Pengadaan Tv Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru TA 2020

Lagi Lagi Temuan BPK, Terkait Pengadaan TV Di Sekretariat DPRD

Badria Rikasari (Mantan Plt Sekwan),. Gambar Tv Net dan Plang Kantor DPRD Kota Pekanbaru. ***
PEKANBARU, (MTNC) - Kegiatan Pengadaan 5 unit televisi pada Tahun 2020 di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sedang disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau dimana BPK menemukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga pada pelaksanan pengadaan televisi tersebut.

Pada pengadaan Tv di sekertariat DPRD Kota pekanbaru dengan Kontraktor atau rekanan pelaksana CV MHA dengan nomor kontrak 39/PPK-SPK-PL/2020. Yang mana dalam perjanjian kerja dilakukan pada tanggal 10 November 2020, dengan nilai Rp.199.925.000, dengan masa kerja 10 hari kalender sejak penandatangan kontrak.

Terkuak adanya dugaan penyimpangan setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran disekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan, pekerjaan pengadaan 5 unit TV sudah dinyatakan selesai, hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dengan nomor 39/PPK-BAST/2020, tertanggal 16 November 2020, yang saat itu. Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru di jabat oleh Badria Rikasari sebagai Plt Sekwan

“Pembayaran atas kegiatan tersebut telah direalisasikan 100 persen, dengan SP2D No. 14435/SP2D/XII/2020, ter Tanggal 26 November 2020,”.

Pada prakteknya, terdapat keterpautan jauh harga satuan relalisasi pengadaan 5 unit televisi dengan kontrak kerja dengan faktur pembelian dari toko yang dibeli oleh rekanan disalah satu toko Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, toko TMP.

Harga per satu unit TV dibeli oleh rekanan senilai Rp.19.000.000. Sedangkan dalam kontrak dituangkan harga per satu unitnya senilai Rp.36.350.000.

“Hasil pemeriksaan invoice yang didapatkan dari penyedia menunjukan bahwa penyedia melakukan pembelian 5 unit TV pada toko TMP per unit televisi 65 inci sebesar Rp.19.000.000,” tulis dalam LHP BPK.

Akibatnya, rekanan diduaga meraup keuntungan dan biaya overhead sebesar 30 persen pada pengadaan 5 unit televisi tersebut.

Media ini yang meminta tangggapan kepada Hamdani ketua  DPRD Kota Pekanbaru melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor 0813-6573-0xxx. Hamdani mengatakan dengan singkat. "Maaf bg Ronny , untuk hal teknis tsb domainnya orang sekretariat. Coba hubungi mantan plt sekwan atau Kabag umum ya. Itu domain mereka. Trimakasih, jawabnya singakt. Kamis, 27/1/22.

Sesuai arahan Hamdani, diwaktu yang sama. Media ini langsung menghubungi Badria Rikasari yang saat itu jabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. Namun teleponnya tidak aktif dan pesan sms di nomor pribadinaya +62 812-7610-3xxx, juga tidak ada respon atau tanggapan dari BR. (Red) ***

TERKAIT