Aliran Dana Di Sekretariat DPRD Pekanbaru Trus Bermasalah

Teva Iris Cs Segera Usut Aliran Dana Di Sekretariat DPRD Pekanbaru

Plang Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Badri Rikasari ***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Puluhan Miliar dari tahun ke tahun Uang Negara yang dialokasikan di beberapa kegiatan di sekretariat DPRD Pekanbaru, diduga anjang korupsi.

Dugaan ini berdasarkan analisa sementara ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris dan kawan-kawan, ketika menelaah data yang bersumber dari pihak yang dapat di percaya. "Bahwa kuat dugaan adanya perbuatan pidana korupsi secara sistematis dan rapi di sekretariat DPRD Pekanbaru, salah satunya khusus pada realisasi anggaran tahun 2020 yang di kendalikan PLT Sekretaris DPRD Pekanbaru, oleh Badria Rikasari," sebut Teva Iris dalam konfrensi Persnya di suatu tempat di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Kegiatan-kegiatan di DPRD Pekanbaru khususnya baik di tahun-tahun sebelumnya dan pada tahun 2020 disebutnya sangat potensial untuk di manipulasi, atau di selewengkan, pasalnya pada tahun tersebut sesungguhnya dalam kondisi pandemi Covid 19, ada kebijakan pemerintah yang melarang di gelarnya rapat-rapat, atau pertemuan tatap muka dalam melaksanakan tugas Dewan untuk menghindari laju penularan virus Corona.

,"Yang pasti kita semua tahu bahwa pada tahun 2020 minim kegiatan DPRD Pekanbaru. Jika pun ada sejak Agustus, hampir semua dilaksanakan secara Zoom, sehingga nyaris tidak ada anggaran yang dapat di serap melalui kegiatan DPRD Pekanbaru, tetapi dari data yang kita peroleh, diketahui bahwa terdapat sejumlah kegiatan DPRD Pekanbaru yang mengakibatkan realisasi anggaran sangat fantastis dan ini lah dasar kecurigaan kami," ucap Teva dengan penuh tanda tanya.

Sebagaiamana di rinci oleh toko muda ini, bahwa terdapat beberapa kegiatan yang mencurigakan dan sangat janggal karena pada situasi Covid 19.

,"Ada realisasi anggaran AKD sebesar puluhan miliar rupiah, kemudian ada realisasi anggaran miliaran rupiah untuk rapat paripurna pada tahun 2020, padahal masa pandemi yang berstatus sangat ketat saat itu," kata Teva Iris.

Selanjutnya dari kajian sementara pihaknya, ketua Pemuda Milenial ini juga menaruh kecurigaan berat terhadap adanya realisasi sebesar miliaran rupiah untuk penyediaan makan/minum, dan yang paling fantastis adalah, adanya realisasi anggaran penyebarluasan informasi bersifat penyuluhan melalui pengelolaan website DPRD kota Pekanbaru sebesar puluhan miliar.

Ada lagi realisasi lainya yang sangat di curigai yaitu realisasi biaya perawatan kendaraan operasional DPRD Pekanbaru, yang diketahui dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa jumlah kendaraan operasional yang real di sekretariat DPRD Pekanbaru hanya berjumlah tidak sampai 10 unit, kenyataan nya realisasi perawatan ada puluhan unit kendaraan.

,"Termasuk anggaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan DPRD Pekanbaru yang kami duga di markup, setidaknya 50%, begitu juga dengan  puluhan asset Negara berupa mobil di kuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak hingga saat ini, semua harus di pertanggung jawabkan pihak pengelola kendaraan di sekretariat DPRD Pekanbaru," papar Teva Iris.

" Terkait dengan asset Negara berupa  kendaraan ini sangat luar biasa pengelolaan yang buruk di DPRD Pekanbaru sejak lama, sebab berdasarkan data yang kami peroleh, kami cermati puluhan kendaraan dengan nilai puluhan miliar ada di tangan pihak-pihak yang tidak berhak dengan mengatasnamakan nama-nama PNS sebagai peminjam, atau lembaga lain, orang-orang yang tidak berhak, bahkan ada mantan-mantan anggota DPRD periode lalu masih menguasai mobil dinas dan sebagian kami duga sudah dijual ke pihak lainnya," ulas Iris.

Oleh karena informasi data yang diperoleh pihaknya, Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris, pun bertekad akan secepatnya melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung berdasarkan data yang disebutnya itu, dengan harapan akan ada proses pengungkapan dugaan korupsi besar di sekretariat DPRD Pekanbaru khususnya era kepemimpinan Badria Rikasari sebagai PLT Sekretaris DPRD Pekanbaru, yang diketahui saat ini menjabat Kabag Persidangan dan protokol DPRD Pekanbaru.

Atas informasi yang mengagetkan awak media, telah dilakukan upaya konfimasi kepada Badria Rikasari, selaku mantan PLT Sekretaris DPRD Pekanbaru, pada (4/01/2022) di ruang kerjanya.

Namun oleh Badria Rikasari, tidak banyak berkomentar, melainkan meminta Kabag umum Sekretaris DPRD Pekanbaru, Azwar, untuk menjawab pertanyaan awak media.

,"Saya ini mau jawab apa pak? Saya disini baru masuk Maret 2020, tidak banyak tahu soal permasalahan ini, dan saya kira hal ini bukan ranah saya, dan saya tidak kompeten untuk memberikan tanggapan atas permasalahan ini, mohon maklum lah pak," ujar Azwar sembari melanjutkan kegiatannya. Jawabnya.

Salah satu bukti, pada temuan BPK. Masa Badria Rikasari Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, BPK menemukan pemborosan keuangan daerah di lingkup DPRD Pekanbaru. Banyak kalangan pengangkatan Sekwan ini sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam Laporan BPK, mengatakan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru dalam mengusulkan anggaran sosialisasi Perda kurang mempedomani ketentuan hak Keuangan DPRD, hal ini menyebabkan Anggaran kegiatan Sosialisasi Perda tahuin 2020 lebih besar dari pada anggaran Kegiatan Reses anggota DPRD.

BPK menilai seluruh anggaran yang dialokasikan langsung kepada anggota DPRD dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 formulasinya diberikan berdasarkan dan memperhitungkan tingkat kemampuan keuangan daerah.

Kondisii tersebut menunjukan bahwa anggaran kegiatan Sosialisasi Perda (SOSPER) tidak sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD, serta tidak sesuai dengan ketentuan hak keuangan DPRD.

Dalam surat temuan BPK, "untuk pelaksanaan kegiatan SOSPER diberikan alokasi anggaran kepada setiap anggota DPRD sebesar Rp. 23.199.400 per tempat pelaksanaan".

"Bila dibandingkan dengan kegiatan reses yang sifatnya adalah untuk keperluan menyerap aspirasi masyarakat, alokasi anggaran kepada setiap anggota DPRD hanya sebesar Rp. 16.772.000 per tempat pelaksanaan, sehingga alokasi anggaran kegiatan SOSPER untuk masing-masing anggota DPRD lebih besar dibandingkan dari pada kegiatan reses yang resmi diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017".

Didalam Laporan Kegiatan pertanggungjawaban kegiatan SOSPER, BPK menemukan belanja sewa kursi dan sound system tidak sesuai senyatanya.

Dalam laporan pertanggung jawaban total belanja sewa kursi dan soundsystem setelah dipotong pajak menelan anggaran sebesar Rp. 343.979.790, setelah dikonfirmasi kepada dua penyedia sewa kursi dan sound system diketahui bahwa harga satuan yang tertera didalam bukti pembayaran tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 129.479.790.

"Begitu juga dengan pertanggungjawaban belanja makan dan minum untuk kegiatan SOSPER juga tidak sesuai kondisi senyatanya".

BPK berpatokan kepada nilai yang diberikan oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini tidak pernah menyediakan makan dan minum, hanya untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban.

Didalam bukti pertanggungjawaban pihak ketiga tersebut nilai untuk makan dan minum kegiatan SOSPER tersebut setelah di potong pajak senilai Rp. 490.439.514. jika dibandingkan dengan total nilai dari realisasi makan dan minum, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 157.439.514.

Artinya terdapat kelebihan pembayaran untuk sewa kursi, sewa sound system dan belanja makan dan minum kegiatan Sosialisasi Perda anggota DPRD sebesar Rp. 286.919.304.

Bukan hanya pada kegiatan sosialisasi perda saja. kelebihan pembayaran sewa kursi, sound system dan belanja makan dan minum juga terjadi pada kegiatan Reses anggota DPRD.

Dimana setelah dilakukan audit, terdapat selisih kelebihan pembayaran sewa kursi dan sound system sebesar Rp. 508.042.671. begitu juga dengan belanja makan dan minum, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 769.830.400.

Jika di total kelebihan pembayaran dari kegiatan Sosialisasi Perda dan kegiatan Reses anggota DPRD mencapai nilai Rp. 1.564.792.375 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Untuk itu didalam pelaporan BPK, BPK merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memerintahkan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas belanja sewa kursi, sound system dan belanja makan dan minum kegiatan SOSPER dan Reses dengan menyetor ke kas daerah. (Tim) ***

TERKAIT