Diduga Tidak Di Beri Haknya Oleh Si Pemberi Kerja

Supriyanto Akan Segera Gugat Dirut PT Graha Mulia Asri

Supriyanto Akan Segera Gugat Dirut PT Graha Mulia Asri ***
BOYOLALI, (Mediatransnews) -
Supriyanto akan tempuh jalur hukum. Pasalnya karena tidak mendapatkan haknya sesuai yang telah disepakati bersama. Dasar Berita Acara Pembayaran  No : 305/SPK/GMA-V/VIII2021, dan surat kontrak dengan No :305/SPK/GMA-V/VIII/tanggal 04 Agustus 2021.  Supriyanto selaku Pihak ke 2(dua) sudah dapat dibayarkan termin pertama 36 unit rumah pada progres bangun dengan prosentase 40% dan akan terbayar 30% dari nilai kontrak sebesar Rp. 583.200.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Dan surat perjanjian pemborongan dengan No 304/SPP/GMA-V/VIII/2021 serta SPK (surat perintah kerja) no 305/ SPK/GMA-V/VIII/2021 yang disepakati serta ditandatangani oleh Dirut PT Graha Mulia Asri dengan Inisial SK N, guna melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perumahan KPR BTN Graha Mulia Asri yang diduga dibawah pengawasan PUPR sebanyak 50 Unit Rumah yang beralamat di desa Ngadirojo Kec. Gladagsari Kab. Boyolali. Tutur Supriyanto kepada media. Minggu, 21/11/21.

Supriyanto, " Saya ini dikejar-kejar oleh keringat para buruh tukang/kuli bangunan yang mengerjakan pembangunan yang saya tangani kontraknya, sementara saya sendiri hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan yang pasti untuk di bayarkan oleh Si pemberi kerja".

Lanjut Supriyanto, "Bahkan beberapa bulan silam, saya dibantu oleh isteri saya untuk menanyakan dan menagih hak saya yang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran  no : 305/SPK/GMA-V/VIII2021, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun terlihat adanya itikad baik dari saudari SKN, yang ada hanya PHP baik secara bertemu ataupun via komunikasi WhatsApp ".

"Yang bikin saya aneh dan tidak habis pikir, yang menandatangani dimulai dari SPP (Surat Perjanjian Pemborongan), SPK (Surat Perintah Kerja) hingga Berita Acara Pembayaran adalah saudari SKN selaku Dirut, tapi malah saya dibenturkan dengan saudara T,  yang diketahui hanya sebagai bagian lapangan (opnam), yang jelas tidak ada keterkaitan dalam surat- surat di atas yang sah secara hukum, meskipun berinisial T ini adalah suami dari SKN ". Ucap Supriyanto.

Dalam persoalan ini, "Saya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak saya yang telah sama-sama disepakati dan ditandatangani oleh Dirut  PT Graha Mulia Asri, karena baik itu didatangi dengan secara baik-baik maupun didatangi bersama. Saya sebagai penerima kuasa karena si pemberi kuasa tidak ada itikad baik untuk membayar ", Tegasnya Sp.

Saat media menghubungi T, terkait persoalanndiatas. T,  menjawab " Silahkan jika mau diungkapkan ke pemberitaan, akan tetapi harap diperhatikan perihal pencemaran nama baik ", ancamnya. (Rls) ***

TERKAIT