Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Rugikan Negara 8 Miliar Lebih

LSM GERHANA: Minta Kajati Riau Periksa Dan Usut Yang Terlibat Pada Proyek RSUD Bangkinang

Tommy LSM Gerhana dan RSUD Bangkinang ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Pidana Khusus Kejati Riau menahan RHA dan My. Keduanya merupakan tersangka korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. RHA dan My sebelum ditahan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Riau. Mengingat ancaman pidananya lima tahun penjara dan merupakan hak penyidik, keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

My dalam proyek senilai Rp.46 miliar pada tahun 2019 ini merupakan pejabat pembuat komitmen. Sementara tersangka RHA merupakan leader manajemen konstruksi.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko, perbuatan keduanya dalam dugaan korupsi RSUD Bangkinang telah merugikan negara Rp.8 miliar lebih. Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga bangunan itu tidak terselesaikan.

"Pembangunan ruangan inap di RSUD tersebut merupakan tahap ketiga," kata Trijoko didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada media.

Pantauan media di Kejati riau, keduanya keluar dari ruangan pemeriksaan pada Kamis malam, 12 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan korupsi.

Keduanya tidak ada komentar kepada wartawan saat digelandang petugas Kejati Riau. Keduanya hanya berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Sialang Bungkuk.

Trijoko menjelaskan kepada media, pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan oleh PT. GUA selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek.

Adapun selaku manajemen konstruksi dilaksanakan oleh PT FNK. Sesuai kontrak, proyek yang dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.

Hingga pada saat itu, pekerjaan tidak bisa di selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020.

"Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," kata Trijoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Di antaranya kamar mandi, lift, dan beberapa item lainnya.

Juga "Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak yang tidak terpasang," kata Trijoko.

Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat. Selain belum serah terima, bangunan tidak mampu dikerjakan oleh kontraktor sesuai kontrak kerja.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14," kata Trijoko.

Berdasarkan Informasi Bupati Catur juga harus bertanggung jawab,  Sampai berita ini diturunkan warga kampar minta Kejati tidak hanya berhenti dua tersangka tersebut, pengguna Anggaran juga diperiksa termasuk Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.

Terkait kasus tersebut diatas. Aktifis LSM Gerhana Tommy Freddy M. SKom SH, yang juga aktif sebagai Advokat menanggapi agar pihak Kejati jangan hanya menahan dua pelaku saja, karena saya yakin banyak yang terlibat dalam kasus ini, harus juga di diambil keterangan mulai dari Bupati, Kepala dinas dan para pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk derektur RSUD.

Lanjut Tommy, kita dari aktifis LSM Gerhana, berharap dan meminta kepada kajati riau, untuk mengusut semua kasus-kasus korupsi di riau ini, supaya jangan ada asumsi publik khususnya masyarakat riau. Memilih-milih tentang pengusutan kasus, termasuk siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kegiata proyek RSUD Bangkinang tersebut . Tegas dan harap Tommy. Rabu, 17/11/21. (Rad) ***

TERKAIT