Kurir Narkoba Jenis Sabu Dan Exstasi

Dari Empat Terdakwa Kasus Kurir Narkoba Dua Divonis Mati

Sidang putusan Dari Empat Terdakwa Kasus Kurir Narkoba Dua Divonis Mati***
DUMAI, (Mediatransnews) - Empat terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, pada Senin (17/2/2020) lalu.

Barang bukti narkoba dengan jumlah besar yang rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara.

Di empat terdakwa. Dua di antaranya terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hakim dengan hukum mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Provinsi Riau, Rabu (30/9).

Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal, dalam persidangan hakim di pimpin oleh Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu dengan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, Priandi Firdaus.

Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim,"  jelas Firdaus kepada wartawan.

Ia berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda kita kedepan.

"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai dan riau pada umumnya bersih dari peredaran narkoba," katanya.

Liputan : Tim
Editor : Arif Hulu


TERKAIT