Diduga Panitia BPD Loloskan Indetintas Palsu

Syawalian Oknum BPD Terpilih Diduga Berikan Indetintas Palsu

Indetintas Syawalian oknum BPD terpilih***
BENGKALIS, (Mediatransnews.com) - Diduga Oknum BPD terpilih menghalalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan. Hal ini terjadi di Kab Bengkalis pada pemilihan kepala Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Tasik Tebing Serai, kecamatan Talang Mundau  Kabupaten Bengkalis, yang mana penjaringan dan sileksi calon, mulai tanggal 24 - 27 Agustus 2020 yang mana pada hariha pemilihan, di salah satu calon dimenangkan oleh Syawalian.

Syawalian yang terpilih sebagai kepala BPD Desa Tasik Tebing Serai, yang menimbulkan pertanyaan atas keabsahan persyaratan akibat data yang tertera dalam Ijazah Syawalian tidak sama dengan dengan data dalam Kartu Keluarga dan KTP.

Yang mana data paling janggal adalah di dalam Kartu Keluarga Nama tertera Sawalian, tempat tanggal lahir di Labuhan Batu, tanggal 23 Maret 1991, sementara di dalam Ijazah Paket B tertera Nama Syawalian (Pakai Y)  dan tempat lahir tertera di Sei Palancang tanggal 25 Mei 1991. Data diatas jelas berbeda, baik nama, tanggal lahir juga tempat lahirnya.

Terkait masalah tersebut diatas. Salah satu warga desa Tasik Tebing Serai Hanatola Halawa mempertanyakan hal ini kepada ketua panitia pemilihan Ketua BPD. Hanatola mengirim surat resmi yang diterima langsung oleh ketua panitia Antoni. Dalam suratnya Hanatola Halawa, mempertanyakan yang sebenarnya keabsahan dan ke aslian Izajah ketua BPD Syawalian, mengingat perbedaan yang tidak lazim terjadi antara data KK, KTP, Ijazah dan  tanggal lahir juga tempat lahirnya.

Dalam hal ini, sangat meragukan ke aslian indetintas Syawalian.  Masa tempat dan tanggal lahir sangat jauh berbeda, Ucap Hanatola kepada media ini melalui WhatsApp, Rabu 02 /09/2020.

Lanjut Hanatola, bahwa sesuai kesepakatan dan fakta integritas para calon ketua BPD yang sudah ditanda tangani sebelumnya bahwa bila jika ditemukan kesalahan dalam persyaratan administrasi maka dapat di evaluasi dan dibatalkan.

Hanatola Halawa yang merupakan salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum BERNAS,  mengatakan bahwa siap  membawa kasus ini ke jalur hukum, jika pihak panitia dan Kepala Desa bila tidak merespon temuan tersebut. Maka saya dan teman-teman LSM akan melaporkan Syawalian  kepada pihak penegak hukum, karena sudah jelas-jelas memalsukan data indentintasnya. Tegas Hanatola.

Media ini yang mencoba mengkonfirmasi kepada Antoni selaku ketua panitia,  melalui WhatsApp pribadinya ber nomor 082387****** pada rabu 02/09/2020. Antoni menjawab, "Mohon maaf sebelumnya saya sampaikan pak. Bahwa nama Syawalian itu di Ijazah dan KTP namanya sesuai pak. Namun terkait perbedaan di KK dan Ijazah, kami tidak sampai disitu karna didalam pelamaran calon BPD tidak di ikut sertakan foto kopi KK". Terima kasih. Hormat saya Antoni. Jawab Antoni dengan singkat. (Red)***
TERKAIT