Diduga Tersangka ER Alias RZ

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Sungai Pagar

Tersangka ER Alias RZ Bersama Barang Bukti***
KAMPAR KIRI HILIR, (Mediatransnews.com) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, tersangka berinisial ER alias RZ (45) ditangkap pada Kamis sore (13/8) di wilayah Pematang Lama Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Di tangan Tersangka ditemukan barang bukti 23 paket shabu terbungkus dalam plastik bening seberat 6,30 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/8) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Lingkungan Pematang Lama Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial ER alias RZ (45) warga Kelurahan Sungai Pagar.

Dengan didampingi aparat desa setempat saat di dilakukan penggeledaan, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kantong celana yang dipakai pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi media, membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka, positif Methamphetamine.

Tersangka ER alias RZ beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses pemeriksan hukum lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ucap Daren.(Rls/Yg)***

TERKAIT