Karena Sudah Dipecat Dari Partai PDIP

Fraksi PDIP DPRD Kampar Tolak Pelantikan Morlan Simanjuntak

Hanafiah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kampar***
KAMPAR, (Mediatransnews) – Fraksi PDIP DPRD Kampar menolak atau tidak merestui Morlan Simanjuntak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kampar periode 2019-2024.

Penolakan ini terlihat saat paripurna pelantikan sisa masa jabatan anggota DPRD Kampar, dimana Ketua Fraksi PDIP DPRD Kampar, Hanafiah diikuti Sekretaris Maju Marpaung, SH dan wakil Ketua Ropi Siregar, S.Sos keluar dari ruangan  paripurna.

“PDI Perjuangan tolak pelantikan Morlan Simanjuntak sebagai Anggota DPRD Kampar dikarenakan dia sekarang ini bukan lagi anggota partai PDIP,” kata ketua DPC PDIP Kabupaten Kampar, Hanafiah saat dihubungi auranews.co.id, Kamis (30/1/2020).

Sikap penolakan tersebut bukan tak beralasan, menurut Hanafiah, setiap anggota dewan yang dilantik itu haruslah dari anggota partai, hal ini berdasarkan undang-undang PKPU.

“Didalam undang-undang PKPU sudah dijelaskan anggota DPRD yang dilantik itu adalah anggota partai politik,” tegasnya.

“Berdasarkan hal ini kami menolak  saudara Morlan S untuk dilantik karena sudah di keluarkan dari Partai PDIP,” kata Hanafiah.

Morlan Simanjuntak merupakan Anggota DPRD Kampar terpilih dari Partai PDIP Dapil V Kampar. Pelantikannya tidak dilakukan bersama 44 anggota DPRD Kampar lainnya dikarenakan tersandung masalah hukum dan  menjalani hukuman.(Rls)***
TERKAIT