Sesuai Peraturan Permendiknas No 75 Tahun 2016

Mulai Tahun Ajaran Baru 2019, Pungutan Di Sekolah Yang Dilarang

Logo Mendikbud (Foto: Net)***
JAKARTA, (MTN) - Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang kerap menjadi keluhan wali murid terutama saat tahun ajaran baru menjadi perhatian Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 75 tahun 2016. Dimana sekolah dilarang melakukan punggutan apa pun.

Pada tanggal 30 Oktober 2016, Mendikbud telah menandatangani Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kebijakan baru ini merupakan perubahan atas Kepmendiknas No. 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Permendikbud Komite Sekolah dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan mutu layanan sekolah yang selalu terkendala oleh pendanaan. Pendanaan pendidikan bagi sekolah ternyata tidak cukup hanya bersumber dari APBN dan APBD oleh karena itu, membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian Mendikbud membuat kebijakan baru yang diklaim merupakan revitalisasi Komite Sekolah sehingga lembaga ini mampu menggalang dana publik selain pungutan sekolah.

Fitri menyosialisasikan kepada guru dan kepala sekolah mengenai larangan adanya biaya pungutan yang ada di sekolah. “Kita mengingatkan pada tahun ajaran baru tidak ada lagi pungutan yang ada di sekolah,” katanya usai mengunjungi SMP Negeri 1 Palembang, Senin (25/6/2019).

Menurut Fitri, pihak sekolah dilarang melakukan punggutan terhadap uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les, daftar ulang, iuran ultah sekolah, ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan hingga biaya seragam sekolah.

“Sekolah tidak perlu menggunakan pakai jas, rompi dan atribut lainnya. Kalau SMP cukup pakaian putih biru kalau SD cukup putih merah,” katanya,

Menurutnya, jika sekolah masih tetap melakukan pungutan maka pemerintah tidak bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan perbuatan di luar ketentuan tersebut.

“Saya tidak bertanggung jawab jika guru dan kepala sekolah terjerat pidana,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Zulinto menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan himbauan kepada sekolah-sekolah pada bulan lalu mengenai larangan adanya pungli yang dilakukan sekolah. Namun dirinya berterima kasih kepada Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, telah memberikan lagi penegasan kepada sekolah.

“Tidak ada korelasi kepintaran siswa dengan menggunakan jas atau rompi,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta sekolah untuk lebih fokus meningkatkan kualitas guru untuk bisa mencerdaskan peserta didiknya. Menurutnya, pihaknya masih menghitung kebutuhan sekolah misalnya mengenai ujian semester atau tengah semester. Berapa besaran biaya yang dibutuhkan sehingga bisa diakomodir oleh Dinas Pendidikan.

Begitu pula dengan kegiatan les, di beberapa sekolah tidak perlu lagi melakukan les, sebab sekolah sudah menerapkan full day. “Guru tak boleh lagi les di rumah-rumah, untuk kebutuhan ujian setengah semester kita akan akomodir,” katanya.

Selain itu, ia meminta sekolah memanfaatkan dana BOS untuk keperluan sekolah. “Dana BOS harus dimaksimalkan untuk kebutuhan sekolah sehingga sekolah tak lagi melakukan pungutan ini dan itu,” katanya. (Rls)***
TERKAIT